Profil Ketum Partai Garuda Terjerat Kasus Penganiayaan Selebgram, Masih Dilirik Jadi Menteri Prabowo?
By Shandi March
16 Oct 2024
Ahmad Ridha Sabana (Foto:diskominfo.bone)
LBJ – Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda, turut hadir dalam pertemuan yang digelar Presiden Terpilih Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut memunculkan spekulasi bahwa Ridha mungkin akan masuk dalam susunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ridha, yang lahir di Banjarmasin pada 22 Januari 1972, memiliki latar belakang yang kuat dalam dunia politik dan bisnis. Sebagai anak dari ulama besar KH Amidhan Shaberah, Ridha tumbuh di lingkungan yang kental dengan nuansa keagamaan dan sosial.
Ayahnya pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama dua dekade dari 1995 hingga 2015, dan anggota Komnas HAM periode 2002-2007.
Ridha juga dikenal sebagai adik dari Ahmad Riza Patria, , Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dari tahun 2020 hingga 2022.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier Bisnis
Ridha Sabana meraih gelar sarjana ekonomi dan MBA, kemudian berkarier di dunia bisnis. Ia pernah menjabat sebagai presiden direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dari 2014 hingga 2018. Kiprahnya di dunia bisnis mengantarkannya sebagai salah satu figur terkemuka di dunia politik. Pada 2015, ia memimpin Partai Garuda, yang merupakan perubahan nama dari Partai Kerakyatan Nasional (PKN).
Dugaan Kasus Penganiayaan Selebgram Aprilla Nabilla
Namun, baru-baru ini Ahmad Ridha Sabana tersandung masalah hukum yang menjadi sorotan publik. Ia dilaporkan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap selebgram Aprilla Nabilla.
Penganiayaan ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, yang menyatakan bahwa Ridha sebagai pelaku penganiayaan yang menimpa selebgram tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Aprilla melalui pengacaranya Sultan Kalijaga, melaporkan insiden kekerasan fisik yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Ade Ary Syam Indradi menjelaskan korban berinisial AN melaporkan ARS ke kantornya pada Jumat (4/10/2024).
Pelaporan ditangani Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dipolisikan buntut penganiayaan terhadap seorang selebgram Nabilla Aprillya, Pasal 351 KUHP atau 352 KUHP.
"Benar terlapornya ARS (Ahmad Ridha Sabana), menerima laporan tanggal 4 Oktober 2024" kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Namun, persoalan ini berakhir damai. Pelapor mencabut laporan polisi pada hari yang sama.
"Ini sudah dicabut di tanggal 4 oleh AN (Nabilia Aprillya)," lanjut Ade Ary.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini