×
image

Kemlu Sebut Bebaskan 12 Korban TPPO Myanmar, Masih Ada 69 WNI di Myawaddy

  • image
  • By Sitiayani

  • 16 Oct 2024

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha. Foto: dok Kemlu

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha. Foto: dok Kemlu


LBJ - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia berhasil membebaskan 12 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha menjelaskan 12 WNI terjebak di perusahaan penipuan online atau online scam itu sudah diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada Selasa (15/10/2024) pukul 16.00 waktu setempat.

“Para WNI akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Judha melalui keterangan resminya pada Rabu (16/10/2024).

Selanjutnya, mereka akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku.

Mulanya, para korban TPPO ini berangkat ke Thailand sekitar Maret hingga Juli 2024 usai dijanjikan pekerjaan di Thailand.

Sesampainya di sana, korban disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer. Bahkan, korban juga mengalami kekerasan fisik.

“Mereka juga kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan,” ucap Judha.

“Namun beberapa di antaranya sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon,” jelas Judha.

Kemlu, kata Judha, menerima pengaduan para korban pada Agustus lalu.

Selanjutnya, Kemlu bersama dengan KBRI Yangon menyampaikan nota diplomatik dan koordinasi ke otoritas terkait di Myanmar. Mereka berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy.

Hingga saat ini, Judha menyebut Kemlu mengeluarkan 65 WNI dari wilayah tersebut.

“Masih terdapat tidak kurang dari 69 WNI yang tengah diupayakan Pemerintah RI untuk keluar dari Myawaddy,” jelasnya.

Judha mengimbau warga negara Indonesia berencana bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Agar terhindar dari risiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa,” saran Judha. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post