Perlu Tahu! Ini Syarat, Jadwal dan Cara Pindah TPS Pilkada Serentak 2024
By Sitiayani
16 Oct 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik
LBJ - Masyarakat bisa mengajukan pindah memilih jika tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ditetapkan berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini.
Pindah memilih atau pindah TPS bisa dilakukan bagi masyarakat masuk daftar pemilih tetap (DPT), dan tidak bisa mencoblos di TPS terdaftar pada hari pemungutan suara.
Dengan mengajukan pindah memilih, masyarakat bisa memberikan hak suara dalam Pilkada 2024 tanpa perlu datang ke alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pengajuan pindah memilih bisa dilakukan sesuai jadwalnya. Untuk kriteria pertama paling lambat H-30 sebelum Pilkada serentak (26 Oktober 2024).
Kriteria pertama adalah pemilih dengan kondisi: menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Sementara itu, periode kedua, batas waktu mengurus pindah TPS adalah H-7 hari pemungutan atau maksimal 20 November 2024.
Kriteria kedua adalah pemilih dengan kondisi: sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.
Syarat dan Berkas Pindah Memilih Pilkada 2024
- Bagi menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, melampirkan surat tugas ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
- Bagi menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga mendampingi, melampirkan surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
- Bagi penyandang disabilitas dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi, melampirkan surat keterangan panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah.
- Bagi menjalani rehabilitasi narkoba, melampirkan surat keterangan pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba ditandatangani pimpinan dan cap basah.
- Bagi tahanan di rutan/lapas, atau terpidana hukuman penjara/kurungan, melampirkan surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi narkoba dari yang berwenang.
- Bagi menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, melampirkan surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
- Bagi pindah domisili, melampirkan fotokopi e-KTP dan/atau KK terbaru.
- Bagi tertimpa bencana alam, melampirkan surat keterangan pindah dari Disdukcapil.
- Bagi bekerja di luar domisilinya, melampirkan surat tugas/keterangan ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah, serta fotokopi e-KTP.
Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024
- Pemilih terdaftar DPT oleh KPU. Caranya, cek DPT online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.
- Kemudian, datangi kantor PPS/PPK/KPU kabupaten/kota setempat.
- Bawa berkas persyaratan sesuai kriteria atau alasan pindah memilih dengan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar.
- Mendapatkan bukti formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
- Pemilih akan masuk dalam DPTb di TPS domisili.
- Bawa formulir tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini