DPR RI Setujui Penambahan Komisi Menjadi 13: Langkah Menuju Efisiensi
By Cecep Mahmud
15 Oct 2024
Rapat paripurna DPR RI putuskan jumlah komisi menjadi 13 dari seblumnya 11 komisi. (foto X)
LBJ - Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, menyetujui penambahan jumlah komisi dari 11 menjadi 13 untuk masa jabatan 2024–2029. Keputusan ini diambil demi menyesuaikan dengan kebutuhan legislatif dan eksekutif yang terus berkembang.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan persetujuan terkait penambahan komisi.
"Berkenaan itu, kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi. Apakah dapat disetujui?" tanyanya di hadapan anggota DPR RI yang hadir.
Usul tersebut langsung disetujui oleh seluruh peserta rapat.
Rapat ini dihadiri oleh anggota DPR RI dari berbagai fraksi. Puan Maharani memimpin jalannya rapat dan memaparkan penambahan komisi serta pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat sebagai upaya meningkatkan efektivitas kerja DPR.
Rapat Paripurna ini berlangsung pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selain penambahan komisi, rapat juga membahas alat kelengkapan dewan lainnya.
Penambahan komisi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan rencana pemerintah yang ingin menambah jumlah kementerian.
"Pemerintah mendatang berencana untuk menambah jumlah kementerian," jelas Puan.
Penambahan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Rapat paripurna berjalan dengan lancar, di mana usulan Puan Maharani disetujui secara aklamasi. Jumlah komisi disesuaikan berdasarkan keanggotaan fraksi, yang mana PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, dan lainnya telah membagi jumlah anggota mereka di masing-masing komisi.
Dengan penambahan dua komisi baru, DPR diharapkan bisa lebih responsif dalam menanggapi isu-isu masyarakat serta mengawasi kinerja kementerian dengan lebih fokus. Selain itu, Badan Aspirasi Masyarakat yang baru dibentuk akan menjadi wadah penting untuk menampung aspirasi rakyat secara lebih luas.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan pemerintahan mendatang, sekaligus menegaskan pentingnya keselarasan antara lembaga legislatif dan eksekutif.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini