DPR RI Tetapkan Jumlah Alat Kelengkapan Dewan untuk Periode 2024-2029
By Cecep Mahmud
15 Oct 2024
Rapat Paripurna, penetapan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029. (foto X)
LBJ - DPR RI menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (15/10) dengan agenda penetapan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029. Rapat ini dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dimulai pada pukul 9.30 WIB.
Rapat tersebut membahas beberapa hal penting, termasuk penetapan komposisi keanggotaan fraksi di AKD dan komposisi pimpinan AKD. Salah satu keputusan utama adalah penambahan dua komisi baru. Dengan ini, jumlah komisi di DPR RI yang semula berjumlah 11 komisi, bertambah menjadi 13 komisi.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan, penambahan dua komisi bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan DPR dengan rencana pemerintahan yang akan datang.
"Ada penambahan dua komisi di DPR untuk bisa ikut menyelaraskan atau mensinergikan dengan rencana pemerintah yang akan datang dengan penambahan kementerian-kementerian," ungkap Puan.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi yang digelar sehari sebelumnya, yakni pada Senin (14/10). Selain jumlah komisi, rapat tersebut juga menyepakati komposisi keanggotaan dan pimpinan komisi.
Penambahan komisi diharapkan akan membantu DPR menjalankan fungsinya dengan lebih efektif. Komisi baru ini akan difokuskan pada sektor-sektor yang sejalan dengan rencana pemerintah, seperti pengembangan kementerian baru. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen DPR untuk memperkuat pengawasan dan pembuatan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penetapan jumlah AKD dan komisi baru ini dipandang sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan DPR RI menghadapi tantangan di masa mendatang. Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat peran legislatif dalam mengawasi jalannya pemerintahan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini