Catat Buat Liburan, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari
By Sitiayani
14 Oct 2024
Ilustrasi. Foto: Freepik
LBJ - Pemerintah melalui empat kementerian menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Penetapan ini berdasarkan hasil keputusan rapat tingkat menteri dari empat kementerian, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan tahun 2024," kata Menko PMK Muhadjir Effendy usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Rincian 27 hari itu terdiri dari 17 hari libur nasional, dan 10 hari cuti bersama.
Kata Muhadjir, setiap tahun akan ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait keagamaan.
Pemerintah, lanjut Muhadjir, mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memerhatikan jumlah hari libur nasional dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.
"Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bagi daerah dengan mayoritas agama tertentu belum terakomodir dalam SKB empat menteri tersebut, akan diantisipasi oleh aturan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini," jelasnya. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini