×
image

Pria Aniaya Anak Pengepul Rongsok di Kebon Jeruk Karena Tolak Jatah Preman

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 14 Oct 2024

Ilustrasi penganiayaan.

Ilustrasi penganiayaan.


LBJ - Seorang pria berinisial AW (43) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap dua anak pengepul barang rongsok di Jalan Harun Raya Ujung, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, diduga dipicu oleh penolakan jatah preman.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa motif kekerasan ini bermula ketika pelaku kesal karena permintaan jatah preman ditolak oleh korban.

"Saat AW datang meminta jatah preman, permintaan tersebut ditolak oleh korban dan kedua anaknya. Hal ini memicu kemarahan pelaku," jelas Sutrisno pada Senin (14/10/2024).

Setelah sempat meninggalkan lokasi, AW kembali dan terlibat cekcok dengan dua anak korban. Ketegangan ini berujung pada serangan brutal yang dilakukan AW menggunakan senjata tajam.

Serangan tersebut menyebabkan kedua anak korban, Rizki Warso Alfajar dan Deris Warso Alfajar, mengalami luka parah.

"Rizki menderita luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan. Sedangkan saudaranya, Deris, mengalami luka robek di leher kiri, pipi kanan, dan hidung," tutur Sutrisno.

Setelah menyerang, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Sementara itu, kedua korban segera dilarikan ke RS Pelni untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang mereka alami.

Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo.

Kini, pelaku ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. AW dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat memenjarakannya hingga lima tahun.


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post