×
image

Perlu Tahu! Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan

  • image
  • By Sitiayani

  • 14 Oct 2024

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa


LBJ - Semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan atau pemberi kerja.

Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan milik pekerja dibayar pemberi kerja.

Ada peserta BPJS tidak sadar jaminan sosialnya belum dibayar, dan membuat status kepesertaannya tidak aktif.

Lalu, bagaimana cara pekerja mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?

Untuk kepesertaan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dicek melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan memuat informasi kepesertaan milik peserta jaminan sosial tersebut, isinya meliputi:

- Identitas peserta

- Perusahaan tempat peserta

- Upah terakhir

- Pembayaran iuran terakhir

- Tanggal usia pensiun

- Masa iuran jaminan pensiun

- Program BPJS Ketenagakerjaan diikuti.

Selain melalui aplikasi JMO, status aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicek melalui laman resmi jaminan sosial tersebut.

- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Lakukan registrasi akun jika belum memiliki akun

- Masukkan alamat email di kolom user

- Masukkan kata sandi pengguna.

Setelah masuk, pilih menu layanan. Di menu layanan, peserta bisa mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan miliknya aktif atau tidak.

Selain cek secara daring, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membawa persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Kepesertaan untuk melakukan pengecekan status. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post