Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Pendataan Ulang LKS untuk Tingkatkan Pengawasan
By Cecep Mahmud
13 Oct 2024
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (tangkap layar)
LBJ - Menteri Sosial Saifullah Yusuf akan melakukan pendataan ulang terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di seluruh Indonesia. Pendataan ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan keberadaan LKS sesuai aturan.
Hal ini disampaikan Gus Ipul, sapaan akrabnya, setelah menerima penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Emas pada peringatan HUT ke-79 Jawa Timur. Acara tersebut berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (12/10/2024).
"Kami sudah sepakat dengan dinas sosial provinsi, kabupaten, kota untuk mendata ulang dan memproses semua LKS atau panti sosial yang tidak punya izin," ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10/2024).
Pendataan ulang ini dilakukan sebagai bentuk revitalisasi fungsi LKS. Langkah ini juga bertujuan agar seluruh LKS dapat terakreditasi sesuai standar. Gus Ipul menyampaikan bahwa upaya revitalisasi ini tak hanya berhenti pada pendataan, tetapi juga berlanjut dengan pembenahan keseluruhan.
"Saya bersyukur dinas sosial kota, kabupaten, dan provinsi bersedia untuk mengambil langkah-langkah yang sistematis dan terukur," tambahnya.
Langkah ini didukung penuh oleh dinas sosial di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam pertemuan yang digelar Jumat (11/10/2024), semua pihak sepakat bekerja sama dalam melaksanakan proses pendataan ulang.
Selain pemerintah, Gus Ipul juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi keberadaan LKS.
"Pengawasan terhadap LKS merupakan upaya bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan juga masyarakat," tegasnya.
Tujuan utama dari pendataan ulang ini adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan di LKS, seperti yang terjadi di panti asuhan Darussalam An-Nur di Tangerang. Panti tersebut menjadi sorotan karena kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak asuhnya.
"Panti asuhan tersebut akan segera ditutup dan kasusnya diserahkan kepada pihak berwajib," ujar Gus Ipul.
Ia menegaskan bahwa panti atau LKS yang tidak bersedia didata ulang akan diberikan sanksi tegas.
Pelaksanaan pendataan ulang LKS ini akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan seluruh dinas sosial di daerah. LKS yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional akan diproses lebih lanjut sesuai aturan.
Upaya revitalisasi fungsi LKS sudah dimulai sejak rembuk nasional bersama para stakeholder pada Jumat (11/10/2024). Langkah-langkah sistematis ini akan berlanjut hingga semua LKS yang ada di Indonesia terdata dan terakreditasi.
Gus Ipul berharap dengan adanya pendataan ulang ini, kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif mencegah kekerasan seksual pada anak.
"Mari bersama-sama tanggulangi ini, hal-hal yang bisa merusak masa depan anak-anak," ajaknya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini