×
image

KPU Maluku Utara Tunggu Usulan Pengganti Benny Laos

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 13 Oct 2024

Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar. (foto X)

Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar. (foto X)


LBJ - KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) menunggu usulan pengganti calon gubernur (cagub) Benny Laos yang meninggal dunia saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu. Benny Laos, calon nomor urut 4, meninggal setelah speedboat yang ditumpanginya terbakar, bersama 33 orang lainnya. Tragedi tersebut merenggut nyawa enam orang pada Sabtu (12/10/2024).

Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar, menyatakan bahwa KPU akan menunggu usulan dari koalisi partai pengusung Benny Laos-Sarbin Sehe.

"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya Cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan, KPU akan menunggu usulan partai politik pengusul untuk dilakukan penggantian pasangan calon," kata Reni pada Minggu (13/10/2024).

KPU memberikan waktu hingga 27 Oktober 2024 bagi partai politik pengusung untuk mengajukan pengganti. Proses pergantian ini harus didukung dengan dokumen resmi seperti akta kematian calon dan surat-surat lain yang diperlukan.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, pergantian calon gubernur dapat dilakukan jika ada calon yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia. Proses penggantian calon akan dilakukan berdasarkan usulan dari partai pengusung. KPU Malut akan memeriksa dan meneliti kelengkapan dokumen calon pengganti, termasuk surat keterangan pengadilan dan SKCK.

"Proses ini akan dikonsultasikan dengan KPU-RI setelah menerima dokumen lengkap dari partai pengusung," tambah Reni.

Partai pengusung Benny Laos-Sarbin Sehe memiliki beberapa opsi. Mereka dapat mengusulkan Sarbin Sehe, calon wakil gubernur nomor urut 4, untuk menjadi cagub, atau mengajukan calon lain sebagai pengganti. Opsi ini sepenuhnya tergantung pada keputusan partai koalisi yang mengusung pasangan tersebut.

KPU berharap agar usulan pengganti dapat segera diajukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Jika tidak, proses pemilu di Maluku Utara bisa terganggu.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post