×
image

Cara Daftar Bansos PBI JK 2024, Perlu Tahu Syaratnya

  • image
  • By Sitiayani

  • 12 Oct 2024

BPJS PBI JK. Foto: Kemenkes

BPJS PBI JK. Foto: Kemenkes


LBJ - PBI JK merupakan salah satu bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.

Menurut laman Kementerian Kesehatan, PBI JK adalah bentuk dukungan pemerintah mengatasi masalah aksesibilitas kesehatan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. PBI JK kepanjangan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Bansos PBI JK diberikan kepada masyarakat kurang mampu, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Syarat mendapatkan bansos PBI JK yakni:

1. Terdaftar di DTKS. 

2. Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

3. Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).

5. Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).

6. Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial

Apabila sudah terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis menggunakan BPJS, tanpa membayar iuran.

Bantuan ini tidak diserahkan langsung ke penerima dalam bentuk uang. Kementerian Kesehatan memberikan dana tersebut, langsung ke penyedia layanan kesehatan yang bisa akses.

Bentuk bantuan diberikan adalah layanan BPJS Kesehatan tanpa biaya, di mana seluruh iuran akan ditanggung langsung oleh pemerintah.

Penerima bantuan tidak perlu membayar iuran bulanan sebesar Rp42.000 karena sudah dibayarkan pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

Setelah mendaftar untuk bantuan penerima PBI JK, masyarakat bisa memeriksa status penerimaan bantuan melalui dua metode, yaitu website atau WhatsApp.

1. Cara Cek Bantuan PBI JK 2024 di Website

Akses situs web cekbansos.kemensos.go.id di peramban (browser).

Pilih dan masukkan data sesuai dengan KTP, termasuk Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Isi nama sesuai tertera di KTP.

Inputkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak verifikasi. Jika kode tidak terlihat jelas, klik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.

Klik tombol "CARI DATA" untuk memulai pencarian. Sistem akan mencari data berdasarkan wilayah dan nama yang diinputkan.

Tunggu beberapa saat. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan PBI JK, maka nama akan muncul dalam hasil pencarian.

2. Cara Cek Bantuan PBI JK 2024 di WhatsApp

Simpan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam daftar kontak smartphone.

Buka aplikasi WhatsApp dan mulai chat dengan nomor call center BPJS Kesehatan yang telah disimpan.

Kirim pesan untuk meminta informasi. Setelah dibalas, klik opsi "Informasi" dan pilih "Cek Status Peserta."

Masukkan nomor NIK dari KTP atau nomor BPJS yang dimiliki. Misalnya, 318901928XXXX.

Masukkan tanggal lahir dalam format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Misalnya, 198012XX.

Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan balasan dari call center. Jika terdaftar akan menerima informasi mengenai status penerima Bansos PBI JK. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post