Kasus Bu Dosen Bunuh Suami Demi Asuransi Rp 500 Juta, Ini Kronologinya
By Shandi March
12 Oct 2024
Ilustrasi. TS awalnya melaporkan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di depan rumah mereka. (Foto :AI by XYZONEmedia.com)
LBJ - Kasus pembunuhan menggemparkan terjadi di Medan, di mana seorang dosen dan notaris berinisial TS (57) ditangkap atas dugaan pembunuhan suaminya, RMS (61). Tindakan ini diduga dilakukan demi mendapatkan klaim asuransi senilai Rp 500 juta.
Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024. Penangkapan TS dilakukan pada Sabtu, 14 September 2024, menyusul penyelidikan intensif yang dilakukan polisi.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang, menjelaskan bahwa TS awalnya melaporkan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di depan rumah mereka.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian setelah RS Advent Medan menerima korban yang disebut mengalami kecelakaan. Namun, penyelidikan lebih lanjut justru menemukan bahwa kematian RMS bukan disebabkan oleh kecelakaan.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa TS telah mendaftarkan suaminya untuk asuransi sebulan sebelum kejadian, yang menjadi petunjuk kuat dalam penyelidikan.
Polisi menduga TS sengaja menganiaya suaminya, yang sudah dalam kondisi lemah akibat stroke, sebagai bagian dari rencana untuk mengklaim asuransi.
"Hasil koordinasi dengan jaksa, kami masukkan dalam pasal 340," ujar Kompol Piliang pada Rabu, 18 September 2024.
KDRT dan Ancaman Hukuman Mati
Informasi dari keluarga RMS juga memperkuat dugaan tersebut. Mereka mengungkap bahwa RMS sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga dari TS, termasuk tidak diberi makan dan sering dipukuli.
TS kini menghadapi dakwaan pembunuhan berencana dengan jeratan Pasal 340 KUHP, yang ancamannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. "Dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3," tegas Kompol Piliang.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini