×
image

Mengapa Mat Solar Belum Terima Ganti Rugi Tol Serpong-Cinere? Ini Kronologinya

  • image
  • By Shandi March

  • 12 Oct 2024

Mat Solar, belum menerima ganti rugi atas tanah miliknya yang digunakan untuk proyek pembangunan Tol Serpong-Cinere. (Foto:X@wow_keren)

Mat Solar, belum menerima ganti rugi atas tanah miliknya yang digunakan untuk proyek pembangunan Tol Serpong-Cinere. (Foto:X@wow_keren)


LBJ - Komedian senior Nasrullah, yang dikenal sebagai Mat Solar, belum menerima ganti rugi atas tanah miliknya yang digunakan untuk proyek pembangunan Tol Serpong-Cinere. Proyek tersebut dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Informasi ini awalnya diungkapkan oleh Politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka alias Oneng, melalui unggahan di media sosialnya setelah menjenguk Mat Solar di kediamannya.

Mat Solar, yang tengah menjalani perawatan akibat stroke sejak 2017, belum mendapatkan hak ganti rugi meskipun jalan tol yang melintasi tanahnya sudah selesai dibangun.

"Eh bayar, pemerintah. Udah dipakai tanah Bang Juri. Bayar, Oneng enggak ikhlas. Entar kita tagihin ya," ujar Rieke dalam sebuah video yang diunggah di TikTok pribadinya, Minggu (6/10).

Proses Konsinyasi dan Kendala Pembayaran

Putra Mat Solar, Idham Aulia, menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dijual melalui mekanisme konsinyasi, namun hingga kini pembayaran belum dilakukan.

Menurut Idham, uang ganti rugi tersebut sangat dibutuhkan untuk membantu biaya pengobatan ayahnya.

"Udah konsinyasi, makanya kuncinya sebenarnya di BPN. Lumayan buat ayah berobat, bantu-bantu," ujarnya.

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) membenarkan bahwa pembayaran ganti rugi memang belum dilakukan karena tanah tersebut dilepas melalui skema konsinyasi.

"Terkait dengan kasus ini, kami cek tadi itu memang dia konsinyasi sejak 2019," ungkap Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Rustanto, dalam sebuah konferensi pers pada Senin (7/10).

Menurut Rustanto, pembayaran akan dilakukan setelah ada keputusan pengadilan. Konsinyasi adalah proses di mana pemerintah menitipkan dana ganti rugi di pengadilan jika tidak tercapai kesepakatan dengan pemilik tanah.

"Nanti, once putusan pengadilan keluar, tentu pembayarannya akan bisa dilakukan," tambahnya.

Tanggapan Jasa Marga dan Status Tanah

PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), selaku operator Jalan Tol Serpong-Cinere, juga memberikan klarifikasi terkait hal ini. Menurut Direktur Utama PT CSJ, Mirza Nurul Handayani, pembayaran ganti rugi sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 2019 karena status tanah yang bersengketa.

"Terhadap bidang tanah tersebut, telah dilakukan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Mirza.

Tanah seluas 1.313 meter persegi milik Mat Solar terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tanah tersebut menjadi bagian dari proyek strategis nasional, sehingga pemerintah berkewajiban menyelesaikan proses ganti rugi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post