×
image

WN Malaysia Selundupkan 11 Kg Narkotika ke Indonesia, Dijanjikan Upah Rp17 Juta

  • image
  • By Sitiayani

  • 11 Oct 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Warga negara (WN) Malaysia berinisial TLH (38) menyelundupkan 11 kilogram narkotika dalam bentuk saset kopi dinyatakan positif narkoba jenis sabu.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan hal tersebut terungkap setelah pelaku menjalani tes urine.

"Terhadap penumpang juga dilakukan tes urine dan menunjukkan hasil positif Methampetamine (narkoba jenis sabu-sabu)," ujar Gatot melalui keterangannya, Kamis (10/10/2024).

Awal mula kasus ini terungkap karena petugas curiga dengan gerak-gerik TLH kala mendarat di Cengkareng, Indonesia.

"Seorang penumpang WN Malaysia flight AirAsia (AK353) rute KUL-CGK ETA 00.13 WIB terindikasi membawa narkotika dengan modus disembunyikan di dalam kemasan kopi saset merek Old Town dengan berat bruto sebanyak 11.000 gram," kata dia.

Selanjutnya, TLH dibawa ke posko Bea Cukai di Terminal 2F kedatangan Internasional Soetta guna menjalani pemeriksaan.

Saat dimintai keterangannya, TLH terlihat gugup. Akhirnya, petugas memeriksa bungkusan kopi dibawa laki-laki itu.

"Tersangka kelihatan gugup sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka lima saset kopi instan tersebut sebagai sampel," kata Gatot.

Saat membuka lima bungkus kopi, petugas menemukan serbuk dengan warna berbeda-beda, yakni hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih.

Setelah dicek, sampel serbuk ternyata positif Methylenedioxymethamphetamine (MDMA) atau ekstasi.

"Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat, dan oranye tersebut positif mengandung narkotika golongan satu jenis MDMA dan serbuk putih mengandung Ketamine," jelas Gatot.

TLH mengaku, ibru pertama kali terlibat penyelundupan narkoba. Dia dijanjikan upah 5.000 ringgit Malaysia atau Rp17 juta.

Kata TLH, penyelundupan dilakukan atas suruhan seseorang berinisial P di Malaysia.

Atas perbuatannya, TLH dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Gatot menjabarkan, penyelundupan narkoba yang gagal bisa menyelamatkan 46.671 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp74,62 miliar. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post