×
image

Kerja Sama dengan Kominfo, Polri Blokir Ribuan Situs Judi Online

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 11 Oct 2024

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pemblokiran tersebut adalah langkah preventif. (X)

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pemblokiran tersebut adalah langkah preventif. (X)


LBJ - Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran 52.151 situs dan konten yang terhubung dengan perjudian online. Permintaan pemblokiran ini diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai bagian dari upaya memberantas judi daring.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pemblokiran tersebut adalah langkah preventif.

"Sebanyak 52.151 situs ataupun konten perjudian daring telah diblokir," kata Himawan pada Jumat (11/10/2024).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri berkomitmen untuk menindak tegas praktik perjudian online.

"Polri terus menindak tegas praktik judi online melalui pendekatan preemptif, preventif, dan penegakan hukum," tambahnya.

Himawan juga menyoroti pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam menangani kasus judi online.

Ia menegaskan, "Sinergi antara pencegahan dini, tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan sangat penting."

Pemblokiran ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk dari judi online terhadap tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Judi online telah menjadi masalah yang merusak moral dan kehidupan sosial di berbagai kalangan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post