×
image

Sakit Hati Diminta Putus, Pria 19 Tahun Tusuk Ayah Kekasih di Pamulang

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 11 Oct 2024

Ilustrasi penusukan. (XYZONEmedia)

Ilustrasi penusukan. (XYZONEmedia)


LBJ - Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (19) di kediamannya di Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (8/10/2024). RA diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap TK (46), pegawai toko obat, di Pondok Cabe Udik. Kejadian ini terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Menurut Ketua RT setempat, M Nur, RA menyerang TK yang sedang tidur di rumahnya. 

"Korban ditusuk oleh pelaku saat sedang tidur. Tusukan mengenai dada dan tangan korban," jelas Nur. 

Korban sempat melawan, namun RA terus menyerangnya hingga enam kali.

TK, korban yang berprofesi sebagai pegawai toko obat, dilarikan ke RS Fatmawati untuk perawatan intensif akibat luka tusuk. Sementara itu, RA, pelaku berusia 19 tahun, merupakan kekasih dari anak TK. Motif tindakan ini diduga karena RA merasa sakit hati diminta putus oleh TK. 

"Pelaku sakit hati karena diminta putus oleh korban dengan anaknya," ungkap Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono.

Penyerangan ini terjadi di rumah korban yang terletak di Jalan Kemiri Raya, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan. Setelah penusukan, korban sempat mengejar RA hingga keluar rumah, namun gagal menangkap pelaku. 

"Korban sempat mengejar pelaku hingga ke jalan raya, tetapi tidak berhasil," tambah M Nur.

Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, menjelaskan motif RA adalah dendam dan sakit hati terhadap korban. TK diketahui meminta RA mengakhiri hubungannya dengan putrinya yang berinisial N. 

"Keterangan sementara dari pelaku, dia dendam karena TK meminta anaknya untuk putus hubungan," jelas Suhardono.

RA berhasil ditangkap di kediamannya di Bambu Apus, Pamulang, pada Selasa pagi, beberapa jam setelah kejadian. Polisi langsung menjerat RA dengan Pasal 340 jo 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.

Saat ini, korban TK sedang menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati. Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut terhadap RA masih dilakukan oleh pihak kepolisian. 

“Kondisi korban masih dalam perawatan intensif,” kata Kasie Humas Polres Tangsel AKP Agil. 

Pelaku akan diproses hukum sesuai dengan jeratan pasal yang berlaku.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post