×
image

Hakim Sakit, Sidang Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda Usai Pelantikan

  • image
  • By Sitiayani

  • 10 Oct 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan atas gugatan diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan Pemilu 2024 dengan pihak tergugat Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming ditunda dua pekan.

Penundaan dikarenakan Ketua Majelis PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sedang sakit.

Putusan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT semula dijadwalkan dibacakan hari ini, Kamis (10/10/2024) ditunda karena Ketua Majelis Hakim,Joko Setiono, sedang sakit. Hal ini dijelaskan melalui laman e-court Mahkamah Agung (MA).

Sidang akan dilanjutkan pada 24 Oktober 2024, beberapa hari setelah pelantikan Presiden Terpilih dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

"Agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda," tulis keterangan di laman tersebut.

Sebelumnya, tim hukum PDIP mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, meminta Majelis Hakim menunda penerbitan dan pelaksanaan tindakan administratif terkait Keputusan KPU 360 Tahun 2024 hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan KPU tersebut dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 360 Tahun 2024.

Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai Wapres Terpilih. Sebab, salah satu permohonan diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.

Sidang perkara ini sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024.

Kala itu, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa, 2 April 2024. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post