×
image

Sandra Dewi Tolak Serahkan Cincin Kawin dan Tunangan ke Penyidik Kejaksaan, Alasannya Sakral

  • image
  • By Sitiayani

  • 10 Oct 2024

Sandra Dewi jadi Saksi. Foto: Instimewa

Sandra Dewi jadi Saksi. Foto: Instimewa


LBJ - Selebriti sekaligus istri terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah Harvey Moeis, Sandra Dewi menolak menyerahkan cincin kawin dan tunangannya kepada penyidik.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat akan menyita cincin tunangan dan cincin perkawinan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Hal itu disampaikan Sandra Dewi saat dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi untuk terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menanyakan sejumlah aset dan barang-barang mewah disita penyidik dari Harvey dan Sandra.

Hakim Eko kemudian bertanya apakah ada penyitaan aset yang belum ditanyakan majelis hakim.

“Tadi Saudara kan protes emas belum, yang saya tanyakan apa masih ada?” tanya Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

“Enggak Yang Mulia, pokoknya tidak ada yang diberikan suami saya kepada saya karena..,” ujar Sandra Dewi.

Jawaban Sandra terpotong dengan pertanyaan Hakim Eko berikutnya.

“Satu pun tidak ada?” tanya Hakim Eko.

“Ada Yang Mulia, cincin kawin dan cincin pertunangan,” jawab Sandra Dewi.

Hakim Eko penasaran dengan alasan Sandra Dewi menolak upaya paksa penyidik.

“Kenapa enggak dikasih?” tanya Hakim Eko.

“Karena itu cincin tunangan sama cincin kawin Yang Mulia,” tutur Sandra Dewi.

“Sakral ya?” timpal Hakim Eko.

“Iya,” jawab Sandra Dewi singkat.

Sebagai informasi, perkara mega korupsi diduga melibatkan suami Sandra Dewi negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Kesaksian Sandra Dewi diharapkan bisa membantu dalam proses hukum yang berlangsung.

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post