Sandra Dewi Penuhi Panggilan Jaksa Jadi Saksi Harvey Moeis, Sebut Suami Tercinta
By Sitiayani
10 Oct 2024
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: Instagram
LBJ - Selebritis Sandra Dewi memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis dkk hari ini, Kamis (10/10) siang.
Harvey Moeis adalah suami Sandra Dewi. Sandra berbusana hitam memasuki ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 10.48 WIB.
Ibu dua putra ini terlihat dikawal sejumlah pegawai kejaksaan dan kepolisian. Ia tidak mengeluarkan sepatah kata.
Dalam sidang, Sandra Dewi bersaksi untuk suaminya. Ia menyebut Harvey Moeis sebagai suami tercinta.
Hal itu terjadi ketika hakim bertanya kepada Sandra Dewi. Hakim bertanya apakah Sandra Dewi mengenal Harvey Moeis.
"Kenal (Harvey Moeis), Yang Mulia, suami saya tercinta," jawab Sandra Dewi dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis.
Selain Sandra Dewi, hakim juga bertanya kepada saksi lain dalam sidang ini, adik Sandra Dewi bernama Kartika Dewi, dan adik Harvey Moeis bernama Mira Moeis
"Tentu kenal, beliau kakak ipar saya," ucap Kartika.
"Harvey Moeis kakak saya," kata Mira.
Sandra Dewi menyatakan siap bersaksi meski memiliki hubungan keluarga dengan Harvey.
"Saudara tetap mau menjadi saksi?" tanya hakim ke Sandra Dewi.
"Iya, Yang Mulia," jawab Sandra.
"Untuk suami tercinta?" kata hakim.
"Saya bersedia, Yang Mulia," tegas Sandra Dewi.
Dalam persidangan hari ini, jaksa memanggil 13 saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Para saksi itu adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi (adik Sandra Dewi), Ratih Purnamasari (asisten Sandra Dewi), Mira Moeis (adik Harvey), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Imelda, Taufik Hidayat (eks karyawan money changer), Chandra (Kacab Valas), Yuliana.
Selain itu, ada tiga karyawan dari pihak bank jadi saksi yakni M Zubaidi, Cicih Oktavia, dan Bunito Wicaksono.
Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun. Selain itu, Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.
Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harvey diduga menggunakan uang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga \ keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini