×
image

Panduan Bikin Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah

  • image
  • By Sitiayani

  • 10 Oct 2024

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa


LBJ - Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen kependudukan wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI), termasuk anak lahir tanpa ayah.

Umumnya, akta kelahiran akan menuliskan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, urutan lahir, serta nama ayah dan ibu anak tersebut.

Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dikutip dari menpan.go.id.

Lantas, bagaimana anak lahir tanpa ayah?

Pencatatan kelahiran dalam akta kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat Buat Akta Kelahiran

Berdasarkan Pasal 43 ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, berikut syarat harus dilengkapi pemohon pembuatan akta kelahiran:

1. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)

2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Dalam aturan tersebut, buku nikah dan KK menjadi syarat pembuatan akta kelahiran anak.

Namun, dokumen tersebut hanya menjadi syarat bagi anak dengan orangtua menikah dan diketahui identitasnya.

Anak Diluar Pernikahan

Dalam Pasal 48 tertulis, syarat pencatatan kelahiran berupa bukti nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tidak diperlukan jika hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri.

Hal tersebut membuat anak tersebut akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak dari seorang ibu kandungnya.

Ini berarti hanya nama ibu yang tertera pada akta kelahiran tersebut.

Sementara itu, e-KTP tidak dipersyaratkan untuk membuat akta kelahiran anak jika ibu kandungnya belum berusia 17 tahun dengan status belum menikah.

Pembuatan akta kelahiran anak berupa pencatatan kelahiran WNI di wilayah Indonesia dilakukan Disdukcapil kabupaten/kota ataupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota.

Berikut tata cara pembuatan akta kelahiran anak tanpa ayah:

1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, KK, dan e-KTP

2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan

3. Petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan

4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran dengan status hukum sebagai anak seorang ibu, tanpa nama ayah

5. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

Sementara itu, anak yang lahir di luar pernikahan tapi identitas ayah dan ibunya diketahui juga tidak perlu melampirkan persyaratan berupa buku nikah atau status hubungan perkawinan suami-istri dalam KK keluarganya.

Namun, anak itu akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu kandungnya dengan tambahan frasa, "yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Anak Tanpa Identitas Orangtua

Anak yang lahir atau ditemukan dan tidak diketahui asal-usul serta keberadaan orangtuanya maka tetap bisa dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran tanpa nama orangtua.

Hal tersebut diatur sesuai Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Syarat pembuatan akta kelahiran anak yang tidak diketahui ayah dan ibu kandungnya sebagai berikut:

1. Keterangan saksi atau orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut

2. Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (BAP) bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya.

Selanjutnya, pembuatan dan penerbitan akta kelahiran anak tersebut dilakukan seperti biasa oleh Disdukcapil.

Selain akta kelahiran, anak juga akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK). ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post