×
image

Cara Cairkan Saldo JHT bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia

  • image
  • By Sitiayani

  • 10 Oct 2024

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa


LBJ - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kala masih bekerja atau ketika sudah berhenti bekerja.

Lantas, bagaimana dengan peserta BPJS meninggal dunia?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT diberikan agar peserta bisa menerima manfaat berupa uang tunai ketika memasuki masa pensiun dan mengalami cacat total.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengungkapkan, saldo JHT bisa dicairkan atau diklaim meski peserta meninggal dunia.

Jelas Oni, prosedur pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta meninggal bisa dilakukan oleh ahli warisnya.

"Umumnya, apabila peserta meninggal saat masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli warisnya dapat mencairkan manfaat JKM (jaminan kematian) dan JHT secara bersamaan," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (1/8/2024).

Meski demikian, hanya peserta aktif status BPJS Ketenagakerjaannya bisa klaim JKM dan JHT secara bersamaan. 

Oni menjelaskan, ahli waris bisa mengurusnya dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Syarat Pencairan JHT

Ada beberapa syarat dibutuhkan untuk mencairkan atau mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta meninggal dunia:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian

3. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang/surat penetapan ahli waris dari pengadilan/surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/pengampu Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)

5. Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)

6. Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)

7. Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan, khusus bila Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada pengampu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Langkah Pencairan JHT

Apabila syarat dan dokumen di atas sudah lengkap, ahli waris bisa melakukan pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti langkah berikut ini:

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

2. Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua"

3. Setelah mengisi formulir pengajuan klaim JHT, ambil nomor antrean yang tersedia di kantor cabang

4. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil untuk melakukan wawancara dengan petugas.

5. Saat tahap wawancara, ahli waris akan melakukan sesi tanya jawab dan verifikasi data.

6. Bila sudah selesai, proses pengajuan klaim JHT akan diproses dan tunggu hingga saldo masuk ke rekening. 

Waktu Pencairan

Perlu diketahui, lamanya waktu pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda tergantung besaran JHT dimilikinya.

Oni menjelaskan, bagi peserta memiliki saldo JHT kurang dari Rp 10 juta, proses pencairannya akan memakan waktu paling lama 1 hari kerja.

Sementara itu, untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, lamanya pencairan saldo JHT yakni 5 hari kerja.

Sebagai informasi, pencairan saldo JHT di atas Rp10 juta bisa dilakukan dengan klaim melalui kanal fisik maupun website Lapak ASIK (pelayanan tanpa kontak fisik). ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post