×
image

(Lagi) Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakpus, Punya Bukti Baru

  • image
  • By Sitiayani

  • 09 Oct 2024

Jessica Wongso. Foto: Medsos

Jessica Wongso. Foto: Medsos


LBJ - Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

“Satu-satu saja hal yang harus diselesaikan. Dan saat ini waktunya saya rasa tepat untuk mengajukan PK,” jelas Jessica di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Jessica didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat mendaftarkan PK tersebut.

Jessica mengeklaim memiliki sejumlah novum atau bukti-bukti baru terkait kasus kopi sianida yang menjeratnya.

Ia mengaku terkejut lantaran bukti-bukti tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," ujar Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Otto menjelaskan PK menjadi upaya hukum bisa diambil oleh terdakwa atau terpidana untuk membantah tudingan dialamatkan kepadanya.

"Jadi, hari ini kita datang dan Jessica juga hadir di sini dan terus terang saja memang ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia kan sudah dibebaskan dengan cara bebas bersyarat," kata Otto.

Lebih jauh, Otto mengungkapkan alasan tetap mengajukan PK kendati Jessica sudah menjalani masa pembebasan secara bersyarat.

"Meskipun dia [Jessica] sudah di luar, tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu. Dia ingin membantahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja. Tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," ungkap Otto.

Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum menjadi hak setiap pihak berperkara ketika tidak merasa melakukan perbuatan dituduhkan.

PK Jessica Wongso masuk berkas dengan nomor 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 9 Oktober 2024.

Sebelumnya, Jessica pernah mengajukan PK setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Pada awal Desember 2018 lalu, MA menolak PK Jessica sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara.

Diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kasus kopi sianida yang bebas bersyarat per 18 Agustus 2024.

Kala kasus pembunuhan terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016, Tito menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post