×
image

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Pencurian Brutal Terhadap Driver Ojol di Kebon Jeruk

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 09 Oct 2024

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, menunjukkan barang bukti pada saat konferensi Pers. (Pmjnews)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, menunjukkan barang bukti pada saat konferensi Pers. (Pmjnews)


LBJ - Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar seorang pengemudi ojek online. Peristiwa terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Panjang Arteri Kelapa II Raya, Kebon Jeruk.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban sedang beristirahat menunggu pesanan.

"Pelaku langsung menodongkan senjata airsoft gun dan merampas tas serta motor korban," ujar Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers.

Syahduddi menjelaskan bahwa para pelaku berjumlah empat orang. Tanpa banyak bicara, mereka langsung melakukan aksi brutal. Salah satu pelaku menodongkan senjata airsoft gun berwarna silver tipe Glock 19 ke arah korban, memerintahkannya menyerahkan barang berharga. Mereka merampas tas berisi ponsel serta motor korban, Honda Vario.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Kebon Jeruk. Tim gabungan polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk bergerak cepat menyelidiki kasus ini.

"Berdasarkan olah TKP dan bukti-bukti, kami berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang bersembunyi di apartemen di Cengkareng," kata Syahduddi.

Tim gabungan segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan lima tersangka.

Para pelaku yang ditangkap adalah MI alias Kempleng (25), MY alias Ucup (37), S alias Pandi (30), RK alias Abak (31), dan MF. MF diketahui sebagai penyuplai senjata airsoft gun yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti penting.

"Kami berhasil menyita satu senjata airsoft gun Glock 19 milik pelaku, sepeda motor Honda Vario milik korban, dan satu motor Satria FU milik pelaku," tambah Syahduddi.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman untuk mereka adalah penjara maksimal 12 tahun.


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post