Anak Umur 12 tahun Disekap dan Dicabuli Seorang Pria Selama Seminggu di Pekojan
By Cecep Mahmud
09 Oct 2024
Ilustrasi penyekapan. (XYZONEmedia)
LBJ - Seorang anak perempuan berumur 12 tahun menjadi korban penyekapan dan pencabulan oleh seorang pria di daerah Pekojan. Korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan online.
Setelah berkenalan melalui aplikasi kencan daring pada bulan september, keduanya janji bertemu di Taman Blak Teko, jalan Peta Selatan Kalideres Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa menjelaskan pada saat pertemuan pertama korban langsung dibawa oleh tersangka yang berinisial SPS (22) ke sebuah gudang kosong di Pejagalan, Tambora, Jakarta Barat.
"Di gudang kosong tersebut, terjadi perbuatan cabul oleh terlapor," katanya.
Pada tanggal 16 September, pelaku kembali bertemu korban dan membawanya menuju lapak barang bekas tempat pelaku bekerja di wilayak Pekojan, Jakarta Barat.
"Di tempat tersebut, terjadi kembali perbuatan cabul kepada korban," ucap Syahdudi.
Tidak hanya dicabuli, korban juga disekap selama 7 hari oleh SPS, mulai tanggal 16 higga 23 September.
"Selama tujuh hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi," jelas Kapolres.
Setelah 7 hari menghilang dan mendapatkan laporan dari korban, keluarga langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempatnya bekerja, pada tanggal 24 September.
"Dari hasil pengungkapan dan penangkapan oleh petugas, disita barang bukti seperti satu buah telepon seluler (ponsel) merek OPPO A9, kemudian satu buah ponsel merek yang sama, satu lembar jaket warna hitam dan celana panjang warna coklat," jelas Syahdudi.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah enam kali mencabuli korban dan itu sesuai dengan hasil visum korban pada 23 September 2024 di RSUD Tarakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini