KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Paman Birin Sebagai Tersangka, Terancam Masuk DPO
By Shandi March
09 Oct 2024
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin. (Foto:X@emerson_yuntho)
LBJ – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, kini menghadapi ancaman serius setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Paman Birin diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yang terjadi selama tahun 2024-2025 di Provinsi Kalimantan Selatan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Paman Birin belum ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa tim KPK masih terus berupaya untuk mengamankan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Paman Birin.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Menurut Ghufron, jika Paman Birin terus menghindari panggilan dari KPK, pihaknya akan menerbitkan surat panggilan resmi.
Jika tidak ada respons, langkah selanjutnya adalah memasukkan Paman Birin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Nanti kita akan melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi, akan kita masukkan ke DPO," kata Ghufron.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan Paman Birin belum diamankan karena aliran uang dalam OTT belum sampai ke tangannya.
"Konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut. Termasuk yang 17 orang yang diamankan di awal. Itu dulu. Uang ini belum ter-deliver lebih dari itu. Berhenti di saudara AMD," jelas Asep, merujuk pada sopir yang membawa uang hasil suap.
Keterlibatan Paman Birin dan Barang Bukti OTT
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Selain Paman Birin, ada beberapa pejabat lain seperti Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), dan beberapa pengurus lainnya. Para tersangka diduga melanggar pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, termasuk uang Rp800 juta dalam kardus berfoto Paman Birin, dan uang Rp1,2 miliar di dalam tas duffel hitam.**
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini