Ratu Entok Viral di TikTok, Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama
By Shandi March
09 Oct 2024
Polda Sumut menangkap selebgram Kota Medan Ratu Entok usai menyuruh Yesus potong rambut saat siaran langsung di TikTok. (Tangkapan layar instagram @ratuentokreal)
LBJ – Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap selebgram asal Kota Medan, Ratu Entok, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan saat siaran langsung di TikTok. Kasus ini menjadi viral setelah Ratu Entok menyuruh Yesus "potong rambut" dalam sebuah konten yang dianggap menyinggung umat Kristiani. Penangkapan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Selasa (8/10/2024).
Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa Ratu Entok ditangkap di rumahnya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut oleh penyidik siber.
“Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya,” ujar Hadi. Namun, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memastikan apakah selebgram tersebut akan ditahan.
Kasus penistaan agama ini menjadi perhatian publik setelah konten yang dibuat oleh Ratu Entok beredar luas di media sosial. Dalam siaran langsung TikTok-nya, dia terlihat menunjukkan foto Yesus dan mengomentari panjang rambut dengan cara yang dianggap tidak pantas oleh banyak pihak.
Kronologi Kasus Penistaan Agama
Kasus ini bermula saat Ratu Entok, dalam siaran langsungnya di TikTok, memperlihatkan gambar Yesus di layar ponselnya dan mengomentari rambut Yesus dengan mengatakan agar rambutnya dicukur agar tidak menyerupai perempuan.
“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur... kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak,” ucap Ratu Entok dalam video tersebut.
Aksi ini langsung mendapat reaksi keras dari masyarakat, khususnya umat Kristiani, yang merasa tersinggung.
Laporan resmi terkait dugaan penistaan agama ini telah dilayangkan oleh Daniel Chandra ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut. Daniel menyatakan bahwa pernyataan Ratu Entok telah melukai perasaan umat Kristiani.
"Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat beragama Kristen saat membuat konten di medsosnya," ujar pelapor Daniel Chandra.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini