Mantan Menteri Singapura Tidur di Tikar Jerami Jalani Hukuman Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi
By Sitiayani
08 Oct 2024
Mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran. Foto: Instagram
LBJ - Mantan menteri transportasi Singapura, S Iswaran menjalani hukuman penjara sejak Senin (7/10/2024). S Iswaran dijebloskan dalam sel penjara berkapasitas satu orang karena risiko keamanan dan keselamatan.
Risiko ini akan yang lebih tinggi jika S Iswaran ditempatkan dengan narapidana lainnya, kata Singapore Prison Service (SPS) pada Senin (7/10/2024).
Ukuran sel penjara ditempati S Iswaran sekitar 6,9 meter persegi termasuk ruang toilet, diberi tikar jerami, dan dua selimut untuk tidur, jelas SPS pada Senin malam, menanggapi pertanyaan CNA.
SPS menjelaskan semua narapidana dalam tahanannya menerima perlakuan sama dan tunduk pada aturan.
“S Iswaran menjalani pemeriksaan keselamatan, keamanan dan medis, seperti halnya narapidana lainnya. Karena kami menilai bahwa ada risiko keselamatan dan keamanan yang lebih tinggi bagi S Iswaran untuk ditempatkan dengan narapidana lain, kami telah menempatkannya di sel satu orang," jelasnya.
“Setelah masuk, semua narapidana mengumpulkan barang-barang pribadi mereka dan mendokumentasikannya untuk diamankan. Barang-barang tersebut akan dikembalikan kepada mereka setelah dibebaskan," urai SPS soal proses aturan penjara.
“Mereka digeledah untuk mencari barang selundupan. Setelah itu, mereka diperiksa oleh Petugas Medis Lapas. Semua narapidana diberikan kebutuhan dasar untuk kehidupan sehari-hari, mulai dari ikat gigi, pasta gigi, pakaian, sandal, handuk, dan sendok plastik untuk makan," tambahnya.
Lebih jauh SPS menjelaskan, sel penjara bisa menampung satu, empat, hingga delapan narapidana. Semua sel dilengkapi fasilitas toilet.
“Narapidana dengan kondisi medis yang parah atau kebutuhan klinis, berdasarkan penilaian Petugas Medis Penjara, dapat ditempatkan di Unit Pemasyarakatan Hidup Berbantuan atau Bangsal Medis untuk pemantauan medis,” tambah SPS.
SPS mengatakan para narapidana bisa tetap berhubungan dengan anggota keluarga dan orang yang mereka cintai melalui kunjungan tatap muka, kunjungan jarak jauh, atau surat elektronik.
S Iswaran dan narapidana lain bisa melakukan dua kali kunjungan, salah satunya secara langsung, dan menulis hingga empat surat elektronik, setiap bulannya.
Sebagai informasi, S Iswaran diputus hukuman karena menerima hadiah atau gratifikasi senilai sekitar 403.300 dollar Singapura atau Rp4,6 miliar selama tujuh tahun dari dua pengusaha.
Hadiah-hadiah tersebut termasuk tiket jet pribadi, tiket Grand Prix Formula Satu (F1) Singapura, dan sepeda Brompton.
Menurut hakim, laki-laki berusia 62 tahun ini terbukti bersalah menerima gratifikasi pada Kamis (3/10/2024). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini