Panti Asuhan Darussalam An'nur Mensos Tidak Terdaftar di Kemensos
By Cecep Mahmud
08 Oct 2024
Meteri sosial Saifullah Yusuf (tangkap layar)
LBJ - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang, tidak terdaftar sebagai panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kementerian Sosial (Kemensos). Penegasan ini disampaikan setelah muncul laporan kasus pelecehan seksual di yayasan tersebut.
"Kita sudah cek datanya, yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangan pers di kantor Dinas Sosial Kota Tangerang pada Selasa (8/10).
Kasus dugaan pelecehan ini pertama kali dilaporkan ke kepolisian pada 2 Juli 2024. Awalnya, hanya ada satu korban. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, jumlah korban bertambah menjadi tujuh orang, yang terdiri dari empat anak dan tiga dewasa.
Sebelumnya, warga sekitar sempat merasakan ada indikasi kasus pelecehan di panti tersebut, namun tidak berani melaporkan.
"Indikasi adanya pelecehan memang dirasakan, tapi warga tak percaya hal itu terjadi," ujar Saifullah Yusuf.
Namun, laporan akhirnya diajukan dan polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk ketua yayasan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kemensos bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyiapkan regulasi baru.
"Kita akan kerja sama dengan Pemda dalam membuat regulasi pengawasan agar kasus ini tak terulang lagi di tempat lainnya," tegas Saifullah Yusuf.
Sebagai tindakan segera, 12 anak yang tinggal di panti tersebut telah dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan anak-anak dan mempermudah proses pemeriksaan oleh kepolisian.
Menteri Sosial juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas di panti asuhan atau LKSA.
"Ketika ada indikasi, laporkan kepada pihak terkait untuk dilakukan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah kasus kekerasan dan pelecehan anak di masa mendatang. Kemensos juga berencana membuat kebijakan strategis untuk memperketat pengawasan terhadap panti asuhan yang beroperasi tanpa izin.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini