Keluarga Vadel Badjideh Seret Nikita Mirzani ke Polisi atas Dugaan Pencemaran
By Shandi March
08 Oct 2024
Keluarga Vadel Badjideh resmi melaporkan selebriti Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (7/10).(Foto: IG@nikitamirzanimawardi_172)
LBJ - Keluarga Vadel Badjideh resmi melaporkan selebriti Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (7/10).
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Kasus ini menambah panjang konflik yang melibatkan Nikita, kali ini terkait ucapan yang dianggap menyinggung keluarga Vadel.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, laporan keluarga Vadel berbeda dengan laporan yang sebelumnya diajukan oleh pengacara Razman Arif Nasution.
"Untuk pelaporannya UU ITE semua, cuma untuk bang Razman itu ada (Pasal) 310 dan (Pasal) 311 tentang fitnah," kata Nurma pada Selasa (8/10).
Nurma menambahkan bahwa laporan dari ayah Vadel terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Kalau ayahnya Vadel, enggak, dia cuma (Pasal) 27 ayat 3 (UU ITE), cuma penghinaan dan pencemaran nama baik," jelas Nurma.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai isi laporan tersebut. Meski begitu, Nurma mengonfirmasi bahwa laporan ini berkaitan dengan ucapan Nikita yang dianggap telah menyinggung keluarga Vadel.
"Iya, pokoknya ucapan dia menyinggung keluarganya," tambahnya.
Konflik Hukum yang Berkembang
Laporan dari keluarga Vadel muncul di tengah serangkaian konflik hukum yang melibatkan Nikita Mirzani dan pengacara Razman Arif Nasution.
Razman sebelumnya juga telah melaporkan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (6/10) terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
"Maka dengan berat hati, saya kemarin Minggu 6 Oktober 2024 telah resmi melaporkan Saudari Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Razman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Kasus tersebut berkembang setelah adanya tuduhan bahwa putra Vadel Badjideh, LM, terlibat dalam dugaan tindakan aborsi terhadap putri Nikita.
Laporan Razman menyangkut pelanggaran Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE, juncto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
"Saya percaya Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kasat Reskrim, Kanit Penyidik mampu menerima dan menjalankan LP ini, dan LP ini telak unsurnya," lanjutnya.
Di sisi lain, Nikita lebih dulu melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran foto hasil USG yang diduga milik anaknya. Laporan Nikita tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, dengan kedua belah pihak saling melempar laporan terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini