Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu Ike Farida: Massa Minta Keadilan Ditegakkan
By Shandi March
07 Oct 2024
Aksi demonstrasi dari Aliansi Pemuda Peduli Hukum (APPIH) harap Majelis Hakim berpihak kepada keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan tim kuasa hukum Ike Farida.(Foto:Istimewa)
LBJ – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu yang melibatkan seorang terdakwa wanita bernama Ike Farida.
Sidang yang berlangsung pada Senin (7/10/2024) ini dihadiri oleh pihak terdakwa yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum sidang dimulai, suasana di depan PN Jakarta Selatan sempat memanas dengan adanya aksi demonstrasi dari Aliansi Pemuda Peduli Hukum (APPIH).
Massa yang berkumpul meminta Majelis Hakim untuk bersikap adil dan profesional dalam menangani kasus ini.
"Kami di sini dari Aliansi Pemuda Peduli Hukum ingin mengawal perkara ini sampai tuntas. Kami berharap agar Majelis Hakim berpihak kepada keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan serta opini yang dikembangkan oleh terdakwa dan kuasanya," tegas Hasrullah, koordinator aksi, saat memberikan orasi.
Hasrullah juga mengungkapkan bahwa APPIH telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal, dan mereka yakin bahwa terdakwa memang terbukti telah memberikan sumpah palsu terkait penggunaan novum dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Menurut kami, saat kami menelusuri perkara ini, ternyata bukti yang diberikan di PK sudah dipakai di tingkat banding dan kasasi, di mana dia melanggar sumpahnya sendiri," tambahnya lagi.
Eksepsi Terdakwa dan Pembelaan Kuasa Hukum
Dalam sidang PK, Ike menggunakan novum yang sama, yang diduga telah digunakan sebelumnya. (Dok.Istimewa)
Sementara itu, di dalam ruang sidang, tim kuasa hukum Ike Farida memberikan bantahan terhadap dakwaan JPU.
Dalam nota eksepsi yang dibacakan, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa novum yang diajukan oleh pihak Ike saat PK memang benar telah digunakan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namun dia menekankan bahwa kesalahan terletak pada kuasa hukum terdahulu.
"Sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri, sudah digunakan di Pengadilan Tinggi. Tapi yang mengajukan kuasa. Kuasa hukumnya magister hukum. Itu adalah kesalahan dari magister hukumnya," ujar Kamaruddin saat membacakan nota eksepsi di hadapan Majelis Hakim.
Kasus ini bermula dari gugatan Ike Farida terhadap PT Elite Prima Hutama terkait pembelian unit apartemen yang ditolak oleh pengadilan sejak tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Gugatan tersebut ditolak karena tidak terbukti adanya tindakan wanprestasi oleh pengembang.
Alasan pengembang menolak pembuatan PPJB dan AJB şemata-mata karena hukum yang mengharuskan ada perjanjian perkawinan pisah harta bagi WNI yang menikah dengan WNA, dalam hal ini suami terdakwa adalah warga negara Jepang.
Namun, dalam PK, Ike menggunakan novum yang sama, yang diduga telah digunakan sebelumnya, hingga membuatnya kini terancam hukuman penjara selama tujuh tahun atas dugaan sumpah palsu.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini