Mantan Menteri Singapura Tak Ajukan Banding, Siap Jalani Setahun Penjara
By Sitiayani
07 Oct 2024

Mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran. Foto: Instagram
LBJ - Mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran menyatakan tak akan mengajukan banding vonis hukuman penjara 12 bulan atas dirinya. Diketahui, Iswaran divonis 12 bulan penjara oleh Pengadilan Singapura pada Kamis (3/10/2024).
Hakim pengadilan memutuskan S. Iswaran divonis setahun penjara karena terbukti menerima paket hadiah senilai lebih dari 300.000 dolar AS (Rp4,6 miliar), termasuk perjalanannya dengan jet pribadi.
Dalam sebuah pernyataan di Facebook Senin (7/10/2024), hari di mana S. Iswaran dijadwalkan memulai hukumannya, ia memberikan pernyataan.
Iswaran mengatakan penting baginya bahwa Jaksa Penuntut Umum mengubah dakwaannya berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi menjadi dakwaan berdasarkan pasal 165 KUHP tentang penerimaan hadiah oleh pegawai negeri.
Iswaran mengakui apa yang dilakukannya saat menjadi menteri adalah salah berdasarkan pasal 165, sebagaimana diberitakan Mothership.
Iswaran mengaku bersalah atas empat dakwaan berdasarkan pasal 165, dan satu dakwaan menghalangi keadilan.
"Saya menerima tanggung jawab penuh atas tindakan saya dan meminta maaf tanpa syarat kepada semua warga Singapura," katanya.
Iswaran menyatakan bahwa kesejahteraan keluarga menjadi hal harus dia perhatikan.
"15 bulan terakhir sudah menjadi masa yang paling sulit," terang dia.
Ia kemudian mengakhiri dengan ucapan terima kasih, berterima kasih kepada keluarga, teman, pemimpin akar rumput, dan pengacaranya.
"Dengan keputusan ini, saya berharap kita dapat melupakan rasa sakit dan penderitaan, melangkah maju, dan membangun kembali hidup kita bersama," tulis dia.
Sebagai informasi, Singapura termasuk dalam lima negara paling tidak korup di dunia tahun lalu, menurut indeks persepsi korupsi Transparency International.
Antara November 2015 dan Desember 2022, Iswaran memperoleh barang-barang berharga seperti tiket musik, sepak bola, dan Formula 1 dari pemegang saham mayoritas GP Singapura Ong Beng Seng, serta sebotol wiski dan anggur dari bos konstruksi Lum Kok Seng.
Hal itu terjadi saat Iswaran memegang portofolio memiliki hubungan resmi dengan kedua pria tersebut, kata jaksa penuntut.gawasi F1 sebagai proyek nasional. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini