Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Tips Terhindar Pelanggaran
By Sitiayani
07 Oct 2024
Foto: TMC PMJ
LBJ - Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin (7/10/2024) setelah tak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu lalu.
Aturan ganjil genap Jakarta diharapkan bisa mengurangi kemacetan semakin parah, terutama pada hari kerja.
Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Pada jam-jam tertentu telah ditentukan, kendaraan dengan nomor polisi berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintasi jalan termasuk dalam wilayah ganjil genap pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk nomor polisi berakhir genap pada tanggal genap.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Para pelanggar aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar ganjil genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp500.000.
Berikut tips untuk pengendara agar terhindar dari pelanggaran:
1. Periksa Kalender dan Jadwal
Pastikan memeriksa kalender dan tanggal sebelum berangkat. Ini akan membantu mengatur rute sesuai dengan nomor pelat kendaraan.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi
Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze memberikan informasi real-time tentang kemacetan dan rute alternatif mungkin tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap.
3. Manfaatkan Transportasi Umum
Pertimbangkan menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap.
4. Carpooling
Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki pelat nomor berbeda bisa menjadi solusi praktis dan ekonomis.
5. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal atau Lebih Malam
Atur jadwal perjalanan di luar jam operasional ganjil genap untuk menghindari pembatasan dan mengurangi waktu perjalanan.
6. Patuhi Aturan Lalu Lintas
Selalu patuhi aturan lalu lintas lain dan perhatikan rambu-rambu yang ada di jalan untuk menghindari denda.
Berikut lokasi diberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini