Tega! Ayah Jual Bayinya Rp15 Juta Demi Judi Online di Tangerang
By Sitiayani
05 Oct 2024
Ilustrasi. Foto: Freepik
LBJ - Seorang laki-laki berinisial R (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjual bayinya kepada pasangan suami istri (pasutri) di Tangerang.
R mengaku tega menjual darah daging demi bisa bermain judi online. Uang hasil menjual bayi dihabiskan dalam waktu satu minggu.
Dilaporkan R menjual bayinya kepada pasutri H (32) dan M (30) senilai Rp15 juta dengan dalih kesulitan ekonomi, H dan M telah ditetapkan sebagai tersangka.
R menjual bayinya tanpa sepengetahuan sang istri, D. Istri R bekerja mencari nafkah di Kalimantan, R diam-diam menjual bayinya.
Di sisi lain, pasangan H dan M juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya mengaku membeli bayi karena ingin memiliki anak.
Mereka menikah 10 tahun dan sebulan datang dari NTT. M memposting tulisan di akun Facebook menyatakan mencari balita untuk dibeli.
Tersangka R melihat postingan itu, lalu menghubungi dan menyatakan akan menjual bayinya.
R dan pasangan H dan M bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Selanjutnya, terjadi transaksi jual beli bayi.
R ditangkap pada Selasa (1/10/2024), sedangkan H dan M ditangkap Kamis (3/10/2024).
"Tersangka ditangkap dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO)," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (4/10/2024). ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini