×
image

Kontroversi Uang Pensiun DPR Seumur Hidup: Kajian Baru Ditengah Sorotan Kasus Korupsi

  • image
  • By Shandi March

  • 05 Oct 2024

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (IG@sufmi_dasco)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (IG@sufmi_dasco)


LBJ – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap kebijakan pemberian uang pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR.

Dasco mengakui bahwa kebijakan ini menuai banyak kritik dari masyarakat yang menganggap bahwa uang pensiun seumur hidup untuk anggota DPR, yang bertugas hanya selama lima tahun, sebagai beban negara yang tidak proporsional.

"Masukan dari masyarakat itu sudah banyak, dan kita akan kaji (kebijakan uang pensiun seumur hidup). Ini adalah aspirasi yang harus didengar oleh DPR RI," kata Dasco di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, di mana anggota DPR yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan uang pensiun pokok berdasarkan masa jabatan mereka, dengan batas maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Meskipun legal, tapi mendapat kritik tajam dari masyarakat karena dianggap tidak proporsional mengingat anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun.

"Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah, tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri, dan kami akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang," ungkap Dasco.

Selain itu, Dasco juga mengklarifikasi bahwa pimpinan DPR yang baru dilantik tidak akan lagi menerima fasilitas rumah dinas. Fasilitas tersebut telah diserahterimakan pada 30 September 2024.

"Nah, saya sampai hari ini juga belum menerima kabar tentang rumah dinas pimpinan karena rumah dinas pimpinan dan fasilitas yang lain kami sudah diserahterimakan per 30 September. Jadi 30 September kemarin rumah dinas sudah dikosongkan," kata Dasco.

Ironi di Tengah Kasus Korupsi DPR

Di tengah wacana ini, muncul ironi besar dengan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR periode 2019-2024. Beberapa kasus korupsi yang menjadi sorotan publik antara lain:

Kasus Juliari Batubara

Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, terlibat dalam skandal suap bansos COVID-19. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari pengadaan bantuan sosial pandemi di Jabodetabek, yang disalurkan untuk kepentingan pribadi. 

Juliari sempat menjadi anggota DPR di periode tahun 2019-2024 dari fraksi PDI-P dan sempat duduk sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR.

Kasus Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024, Azis Syamsuddin, terbukti terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia terbukti memberikan suap kepada penyidik KPK sebesar Rp3,1 miliar untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan dirinya.


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post