Gelar HC Raffi Ahmad dari UIPM Terancam Tak Diakui, Kampus Tak Berizin
By Shandi March
04 Oct 2024
Ilustrasi. Mahasiswa lulus dari perguruan tinggi. (freepik-8photo)
LBJ – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa Universal Institute of Professional Management (UIPM), kampus yang memberikan gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kepada selebritas Raffi Ahmad, tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Hal ini berarti gelar yang dianugerahkan kepada Raffi bisa jadi tidak diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia.
Kepastian ini muncul setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan investigasi pada 29 dan 30 September 2024.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Ditjen Diktiristek menegaskan bahwa UIPM tidak memiliki izin operasional sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek No. 23 Tahun 2023.
Gelar Terancam Tak Diakui
Abdul Haris, Dirjen Diktiristek, menyampaikan bahwa tanpa izin operasional, gelar akademik yang diperoleh dari institusi pendidikan tinggi seperti UIPM tidak dapat diakui di Indonesia.
"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangan yang diterima Jumat (4/10).
Menurut UU No. 12 Tahun 2012, perguruan tinggi swasta maupun asing harus memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Perguruan tinggi asing juga diwajibkan memenuhi persyaratan khusus jika ingin menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.
Abdul Haris mengajak masyarakat untuk memeriksa legalitas perguruan tinggi melalui laman PDDikti dan penyetaraan ijazah luar negeri. Ia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tanpa izin pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
"Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)," demikian pesan Abdul Haris.
Polemik Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad
Kabar penganugerahan gelar HC kepada Raffi Ahmad dalam bidang Event Management dan Global Digital Development dari UIPM memicu kontroversi di kalangan warganet. Banyak yang meragukan kredibilitas UIPM, meskipun lembaga tersebut mengklaim beroperasi secara internasional. Raffi menerima gelar tersebut dalam sebuah seremoni di Thailand beberapa waktu lalu.
Menanggapi kritik, Deputy Legal Affairs UIPM Helena Pattirane menegaskan bahwa UIPM terdaftar dan diakui secara internasional.
Menurut Helena, UIPM beroperasi secara daring dan diakui oleh lembaga seperti EDEN (European Distance and E-Learning Network) dan bagian dari Global Education Coalition UNESCO.
Helena menambahkan bahwa UIPM beroperasi sepenuhnya secara online, sehingga kampus fisik tidak menjadi syarat operasionalnya. Hingga saat ini, Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini