×
image

BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Serang, Satu Keluarga Terlibat

  • image
  • By Shandi March

  • 04 Oct 2024

BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Serang, Satu Keluarga Masuk Bui. (Foto:BNN).

BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Serang, Satu Keluarga Masuk Bui. (Foto:BNN).


LBJ – Sebuah rumah megah yang berdiri di Kompleks Purna Bakti, Kota Serang, Banten, ternyata menjadi markas bisnis narkotika ilegal.

Di balik kemewahan rumah tersebut, Beny Setiawan, seorang narapidana di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, mengendalikan produksi narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Lebih mengejutkan, bisnis haram ini melibatkan seluruh keluarganya—istri, anak, dan menantu—dalam operasinya.

Produksi narkoba ini dijalankan dari rumah mewah Beny yang mampu menghasilkan hingga 80 ribu butir pil PCC dalam sehari. Beny, yang memiliki latar belakang pendidikan di SMA 75 Jakarta Utara, mengembangkan bisnis ini berdasarkan eksperimen pribadinya dan pengetahuan yang diperolehnya dari berbagai buku.

Dia mengklaim bahwa bisnis narkoba jauh lebih menguntungkan dibandingkan usaha-usaha legalnya sebelumnya, seperti suplai minyak goreng dan air minum kemasan.

"Awalnya air berjalan, hanya beberapa ratus galon saja. Kalau untuk minyak sudah lama saya rintis, tujuannya agar anak-anak saya punya usaha, dan usaha minyak itu tidak berjalan karena memang tidak punya duit. Minyak itu juga kerja sama dengan orang. Modal 2 miliar dan itu berjalan begitu saja," ungkap Beny saat diperiksa.

Bisnis Keluarga yang Terkendali dari Penjara

Beny tidak sendirian dalam menjalankan bisnis ini. Istri Beny, Reni Aria, bertanggung jawab mengelola keuangan, termasuk mengurus pembayaran bahan baku seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol, dengan transaksi mencapai Rp 600 juta.

Sementara itu, anaknya, Andrei, berperan sebagai kurir yang mengantarkan hasil produksi dan menerima bayaran sebesar Rp 450 juta untuk dua kali pengiriman. Menantu Beny, Lutfi, juga terlibat aktif dalam proses produksi bersama seorang pekerja bernama Jafar, yang dikenal sebagai "koki" dalam pembuatan PCC.

Setelah lama beroperasi, bisnis haram keluarga Beny akhirnya terendus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Pada Jumat (27/9), BNN menggerebek rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa 971.000 butir pil PCC serta ton bahan baku untuk pembuatan narkotika.

Penggerebekan ini mengungkap skala besar bisnis narkotika keluarga Beny yang sudah mencapai aset sekitar Rp 10 miliar, termasuk 2 rumah dan 4 mobil mewah seperti Alphard, Baleno, Serena, serta mobil boks.

Hukum Berat Menanti

Beny Setiawan dan keluarganya kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menegaskan bahwa peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi kemanusiaan yang wajib diatasi. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post