Kejaksaan Agung Raih Kepercayaan Publik Tertinggi di Antara Lembaga Penegak Hukum
By Cecep Mahmud
04 Oct 2024
Pengungkapan kasus oleh Kejaksaan telah berhasil meningkatkan kepercayaan publik. (tangkap layar)
LBJ - Kejaksaan Agung kembali membuktikan dirinya sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Berdasarkan hasil survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia, Kejaksaan Agung memperoleh kepercayaan sebesar 69 persen dari masyarakat Indonesia.
Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Rizka Halida, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung berhasil menduduki peringkat ketiga secara keseluruhan di antara lembaga negara, hanya berada di bawah TNI dan Presiden.
"Tingkat kepercayaan kepada Kejaksaan Agung mencapai 69 persen, menjadikannya lembaga penegak hukum yang paling dipercaya," kata Rizka dalam rilis temuan survei yang dipantau secara daring pada Jumat lalu (4/10).
Survei ini dilakukan pada 22-29 September 2024 dengan melibatkan 1.200 responden dari seluruh Indonesia. Dengan margin of error sebesar 2,3 persen, hasil ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen. Kejaksaan Agung mengungguli Polri yang meraih kepercayaan 67 persen, pengadilan 66 persen, Mahkamah Konstitusi 64 persen, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya memperoleh 61 persen.
"Biasanya KPK berada di peringkat teratas, namun kali ini justru menempati posisi terbawah di antara lembaga penegak hukum," jelas Rizka.
Kepercayaan yang tinggi kepada Kejaksaan Agung bukan tanpa alasan. Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menyampaikan bahwa selama lima tahun terakhir, Kejaksaan Agung telah menunjukkan performa yang sangat positif. Dalam Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 pada Juli lalu, Burhanuddin mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung berhasil mencetak sejarah sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik.
"Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerja cerdas seluruh tim dalam melaksanakan tugas serta penegakan hukum yang adil," ungkap Burhanuddin.
Survei ini melibatkan responden dari 11 provinsi terbesar, termasuk Sumut, Riau, Sumsel, Lampung, Banten, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Sulsel. Metode pengambilan sampel dilakukan secara acak bertingkat (multistage random sampling), dengan jumlah responden per wilayah bervariasi antara 200 hingga 300 orang.
"Kejaksaan hadir untuk memenuhi harapan masyarakat akan keadilan, kepastian hukum, dan pemberantasan kejahatan tanpa pandang bulu," tambah Burhanuddin.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa upaya Kejaksaan Agung dalam menjaga keadilan dan integritas hukum telah mendapatkan pengakuan luas dari masyarakat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini