×
image

BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Serang, Pemilik Kendalikan dari Penjara

  • image
  • By Shandi March

  • 04 Oct 2024

Beny Setiawan narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang mengendalikan bisnis narkoba dari balik sel. (Foto: BNN)

Beny Setiawan narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang mengendalikan bisnis narkoba dari balik sel. (Foto: BNN)


LBJ - Sebuah rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, ternyata menjadi lokasi pabrik narkotika.

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek bangunan megah tersebut yang diketahui milik Beny Setiawan, seorang narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang. Di balik pintu gerbang elektroniknya, rumah ini digunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Beny, yang menjalankan bisnis haram ini dari dalam penjara, diketahui mempekerjakan sembilan orang, termasuk istri, anak, dan menantunya.

Bisnis narkoba yang dikelola oleh Beny sukses menipu banyak orang di sekitar tempat tinggalnya. Tetangga sekitar, termasuk Joko (64 tahun), menggambarkan Beny sebagai sosok yang tertutup dan jarang bersosialisasi.

"Kalau Pak Beny ini jarang keluar, dan untuk rumah ini sudah 3 kali berganti kepemilikan. Pertama Pak Andi, lalu Pak Anwar, kemudian pindah ke Pak Beny," kata Joko, tetangga depan rumah Beny.

Rumah Mewah Dijadikan Pabrik Narkoba

Rumah mewah Beny disulap menjadi pabrik narkoba. (Foto:BNN)

Rumah mewah Beny, yang dilengkapi dengan 5 kamar tidur, 4 toilet, kolam renang, dan tempat ibadah, disulap menjadi pabrik narkoba.

Kegiatan produksi dilakukan di salah satu kamar depan, sementara bahan baku disimpan di dalam toilet. Operasi ilegal ini berhasil diungkap oleh BNN setelah mereka menemukan 16 karung yang mencurigakan dikirim melalui jasa ekspedisi, yang kemudian menjadi petunjuk untuk penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, BNN menemukan 971.000 butir pil putih yang mengandung zat narkotika PCC. Penemuan ini menjadi bukti kuat bahwa rumah tersebut digunakan sebagai clandestine laboratory untuk produksi narkoba dalam skala besar.

Hukuman Berat Menanti

Atas tindakan Beny Setiawan dan kawanannya, mereka dijerat dengan beberapa pasal berat, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti Beny bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, mengingat besarnya skala operasi dan dampak peredaran narkotika yang dijalankan dari dalam penjara.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post