Mantan Menteri Perhubungan Singapura Divonis 12 Bulan Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp4,6 Miliar
By Sitiayani
03 Oct 2024

Mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran. Foto: Instagram
LBJ - Mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran (62) divonis 12 bulan penjara oleh Pengadilan Singapura pada Kamis (3/10/2024) karena terbukti menerima gratifikasi.
Diketahui, Iswaran menerima paket hadiah senilai lebih dari 300.000 dolar AS (sekitar Rp4,6 miliar), termasuk perjalanannya menggunakan jet pribadi.
Vonis dijatuhkan majelis hakim Singapura lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Melansir Channel News Asia (CNA), hakim menangani perkara Iswaran, Vincent Hoong mengatakan, semakin tinggi jabatan dimiliki seorang pelaku tindak pidana sebagai pegawai negeri, maka semakin tinggi tingkat kesalahannya.
Dalam putusannya, hakim mengatakan bahwa ia mempertimbangkan tanggapan hukuman dari jaksa penuntut dan kuasa hukum, namun akhirnya tidak menyetujui keduanya.
Kuasa hukum Iswaran, Davinder Singh, mengajukan tuntutan tidak lebih dari delapan minggu penjara, sementara Wakil Jaksa Agung Tai Wei Shyong meminta hukuman penjara enam hingga tujuh bulan.
"Menurut saya, sudah sepantasnya menjatuhkan hukuman melebihi posisi kedua belah pihak," kata Hakim Hoong.
Hakim Hoong mencatat sejumlah faktor memberatkan seperti total pelanggaran Iswaran, jabatan tinggi didudukinya, dan keseluruhan dampak buruk terhadap kepentingan publik, serta kepercayaan terhadap lembaga publik.
Mengutip dari Reuters, Iswaran merupakan anggota kabinet selama 13 tahun dan memegang portofolio perdagangan, komunikasi, dan transportasi, mengaku bersalah atas empat tuduhan menerima hadiah secara tidak pantas, dan satu tuduhan menghalangi keadilan.
Pengadilan mengatakan Iswaran akan diizinkan dibebaskan dengan jaminan selama beberapa hari ke depan, dan memulai masa hukumannya pada Senin.
Singapura termasuk dalam lima negara paling tidak korup di dunia tahun lalu, menurut indeks persepsi korupsi Transparency International. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini