KPK Sita 43 Bidang Tanah Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba
By Cecep Mahmud
02 Oct 2024
KPK sita 42 bidang tanah milik Abdul Gani Kasuba yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang. (tangkap layar)
LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan atas 43 bidang tanah yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara. Penyitaan tersebut dilakukan di tiga wilayah, yaitu Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan.
"Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait dengan TPPU tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (1/10).
KPK belum memberikan informasi terkait total nilai dari tanah yang disita. Namun, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menutupi kerugian negara akibat tindak korupsi yang dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Abdul Gani Kasuba. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi selama masa jabatannya sebagai gubernur. Selain hukuman penjara, AGK juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar AS.
"Jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, hartanya akan disita," kata Hakim Ketua, Kadar Nooh, dalam sidang putusan pada Kamis (26/9).
Abdul Gani Kasuba masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia menyatakan "pikir-pikir" sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan sikap yang sama dan berencana mengambil langkah hukum dalam tujuh hari ke depan.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara kepada AGK. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, yaitu 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini