×
image

Berkas Perkara Lengkap Diserahkan ke Kejari Depok, Meita Irianty Pemilik Daycare Wensen School Aniaya Balita Segera Disidang

  • image
  • By Sitiayani

  • 02 Oct 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima pelimpahan tersangka, Meita Irianty alias Tata (37) dan barang bukti (tahap 2) kasus penganiayaan anak di Daycare Wensen School pada Selasa (1/10/2024).

Berkas Perkara Lengkap, P21

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok dari Tim Penyidik Polres Metro Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah menjelaskan, JPU memastikan kelengkapan berkas perkara tersangka atas nama Meita Irianty.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum P21,” kata Arief.

Selanjutnya, Meita ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cilodong Depok menunggu JPU mempersiapkan berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk disidangkan.

“Jadi sebelum 20 hari, nanti Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” ujarnya.

Namun, belum bisa dipastikan jadwal sidang pertama Meita.

Ancaman 5 Tahun Penjara

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Sebelumnya, Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak, MK dan HW, yang dititipkan di daycare-nya.

Dalam rekaman CCTV, MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.

Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB. Beberapa saat kemudian, Meita Irianty merupakan pemilik sekaligus pengasuh daycare masuk ke ruangan.

MK memeluk kaki kiri Meita dan menangis. Tanpa sebab, Meita menganiaya MK sampai terjatuh. Kemudian, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah lain di dalam ruangan tersebut.

Pada awal Agustus 2024, kala konferensi pers di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Meita yang juga merupakan influencer parenting mengaku khilaf menganiaya dua balita di daycare miliknya. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post