Tahanan Meninggal di Polresta Palu, Polda Sulteng Ungkap Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan
By Shandi March
01 Oct 2024
Tahanan Meninggal di Polresta Palu, Polda Sulteng Ungkap Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan. Ilustrasi. (freepik-rawpixel.com)
LBJ - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menahan dua oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang tahanan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polresta Palu. Tahanan tersebut, berinisial BA, dilaporkan meninggal dunia pada dini hari 13 September 2024 di RS Bhayangkara Palu, setelah diduga mengalami tindakan kekerasan saat berada di dalam tahanan.
Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus ini.
"Kami sudah melakukan penyelidikan yang mendalam dengan mengumpulkan fakta-fakta, dan melakukan evaluasi secara menyeluruh apakah ada potensi terjadinya kelalaian atau pelanggaran prosedur dilakukan petugas penjaga tahanan," ujar Rama, Senin (2/10/2024) di Mapolda Sulteng.
Menurut Rama, Propam Polda Sulteng telah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari petugas jaga tahanan, tahanan lain, pegawai rumah sakit, dan penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan fakta bahwa dua petugas jaga tahanan diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap BA. Kedua petugas tersebut adalah Bripda CH dan Bripda M, yang kini telah ditahan guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan saksi kami menemukan fakta bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas jaga tahanan yakni Bripda CH dibantu Bripda M," kata Rama.
Selain memeriksa saksi, pihak Propam juga menyita rekaman kamera pengawas di Polresta Palu dan mengirimkannya ke Mabes Polri untuk dianalisis oleh tim ahli.
Baca juga : Wanita Tewas dalam Lemari di Kos-Kosan Jambi, Polisi Ungkap Fakta Baru
Motif Penganiayaan
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan ini terjadi karena petugas jaga tahanan merasa kesal terhadap BA, yang dianggap berisik dan mengganggu tahanan lain saat jam istirahat.
Insiden penganiayaan diduga terjadi pada dini hari dan disaksikan oleh sejumlah tahanan yang belum tidur. Bripda M diduga menampar BA sebelum menyeretnya keluar dari sel, lalu Bripda CH memukul wajah dan ulu hati BA.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terbuka.
Polda Sulteng telah mengambil alih penyelidikan dari Polresta Palu untuk memastikan pengungkapan kasus tewasnya BA dilakukan dengan adil.
"Polda Sulteng mengambilalih penanganan perkara tewasnya seorang tahanan yang sebelumnya ditangani Polresta Palu," ujarnya.
Jika terbukti bersalah, kedua petugas ini dapat dijerat dengan Pasal 354 subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini