×
image

Guntur Sasono dan Larasati Moriska sebagai Pimpinan Sementara MPR RI

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 01 Oct 2024

Guntur Sasono dan Larasati Moriska resmi menjadi pimpinan sementara MPR RI. (tangkap layar)

Guntur Sasono dan Larasati Moriska resmi menjadi pimpinan sementara MPR RI. (tangkap layar)


LBJ - Guntur Sasono dan Larasati Moriska resmi menjadi pimpinan sementara MPR RI. Keputusan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, pada Selasa (1/10/2024) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

"Penunjukan ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib MPR RI. Pimpinan sementara berasal dari anggota tertua dan termuda dari fraksi atau kelompok DPD yang berbeda," ujar Siti di depan para anggota parlemen.

Guntur Sasono yang berusia 78 tahun terpilih sebagai Ketua Sementara MPR RI. Ia merupakan anggota terpilih dari Partai Demokrat, daerah pemilihan Jawa Timur VIII. Sementara itu, Larasati Moriska yang berusia 22 tahun ditunjuk sebagai Wakil Ketua Sementara MPR RI. Ia merupakan anggota DPD terpilih dari Kalimantan Utara.

Baca juga: Jamaludin Malik Hadir dengan Kostum Ultraman di Pelantikan DPR, Ini Alasannya

Penunjukan ini penting untuk menjalankan sementara fungsi-fungsi MPR. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Siti Fauziah juga menambahkan bahwa proses ini didasarkan pada pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3562/PP/07/SY/01/2024.

Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024 dilantik di Gedung MPR/DPR/DPD RI. Jumlah anggota DPR yang dilantik bertambah menjadi 580, meningkat dari periode sebelumnya yang berjumlah 575. Anggota DPD juga mengalami peningkatan dari 136 menjadi 152 orang.

Pelantikan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, berbarengan dengan pengumuman penetapan pimpinan sementara MPR RI.

Baca juga: Pelantikan 732 Anggota DPR dan DPD RI 2024: Simbol Baru Demokrasi Indonesia

Aturan penunjukan pimpinan sementara diatur secara ketat dalam Tata Tertib MPR RI. Anggota tertua dan termuda dipilih untuk menjaga keseimbangan dan representasi yang adil dari berbagai kelompok dalam MPR. Proses ini mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh KPU RI terkait hasil Pemilu.

Setelah penunjukan pimpinan sementara, MPR RI akan melanjutkan agenda sidang dan mempersiapkan pembentukan pimpinan tetap. Proses ini diharapkan berjalan lancar untuk memastikan stabilitas pemerintahan.***

Sumber: Antara


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post