Investasi Batu Bara Gagal, Gugatan Rp98 Triliun ke Yusuf Mansur Resmi Ditolak
By Shandi March
01 Oct 2024
Ustaz Yusuf Mansur akhirnya bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi Rp98 Triliun yang diajukan oleh Zaini Mustofa. (Foto:IG@yusufmansyurnew)
LBJ - Ustaz Yusuf Mansur akhirnya bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh Zaini Mustofa. Gugatan yang sempat menghebohkan publik dengan nilai fantastis sebesar Rp98,7 triliun ini kini resmi ditolak, dan Yusuf Mansur terbebas dari kewajiban membayar jumlah yang sangat besar tersebut.
Dalam putusan kasasi perkara nomor 2460 K/Pdt/2024 yang dibacakan oleh MA, permohonan Zaini Mustofa tidak diterima.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Zaini Mustofa," demikian isi putusan yang dikutip pada Senin (30/9/2024).
Berkas putusan kasasi tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2024. Putusan itu dikeluarkan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh hakim agung Hamdi, bersama dua anggota lainnya, Maria Anna Samiyati dan Lucas Prakoso.
Gugatan ini bermula dari sengketa perdata yang diajukan oleh Zaini Mustofa setelah dirinya merasa dirugikan atas janji yang dianggap ingkar oleh Yusuf Mansur.
Baca juga : Kaesang Pangarep Guyon Hadiahkan Kader PSI Private Jet, Tetap Santai Terkait Isu Gratifikasi
Zaini menggugat Yusuf Mansur bersama beberapa pihak lainnya, termasuk PT Adi Partner Perkasa, atas bisnis batu bara yang gagal memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan.
Kasus ini bermula ketika pada tahun 2009, Yusuf Mansur mempromosikan bisnis batu bara dalam ceramahnya di Masjid Darussalam, Kota Wisata.
Merasa tertarik oleh janji keuntungan besar yang dipresentasikan oleh Yusuf Mansur yang juga menjabat sebagai komisaris utama perusahaan batu bara tersebut, Zaini dan banyak jemaah lainnya memutuskan untuk berinvestasi.
Sayangnya, bisnis tersebut tidak berjalan sesuai harapan, dan uang para investor pun hilang.
Putusan MA Menyatakan PN Jaksel Tidak Berwenang
Setelah proses hukum yang panjang, MA memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh Zaini Mustofa.
Baca juga : Wanita Tewas dalam Lemari di Kos-Kosan Jambi, Polisi Ungkap Fakta Baru
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," demikian bunyi putusan MA. Selain itu, MA juga menghukum Zaini untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Selain Yusuf Mansur, beberapa pihak lainnya seperti PT Adi Partner Perkasa, BMT Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an juga ikut tergugat dalam perkara ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini