Paripurna DPR RI Putuskan Tak Lanjutkan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

By Sitiayani
30 Sep 2024
Rapat Paripurna DPR RI. Foto: Menpan
LBJ - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Jakarta, Senin (30/9/2024), memutuskan tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).
Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh menjelaskan, RUU POM sudah dibahas dalam rapat kerja antara Komisi IX dan pemerintah. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan pembahasan.
"Dalam rangka pembicaraan tingkat I menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU POM," kata Wafiroh dalam rapat paripurna DPR, Senin.
"Maka dalam sidang ini kiranya RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini dapat disetujui untuk tidak dilanjutkan," lanjutnya.
Setelah mendengarkan laporan dari Wafiroh, Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU POM.
"Apakah laporan Komisi IX DPR RI terhadap kesepakatan untuk tidak melanjutkan pembahasan dalam tahap pembicaraan tingkat I atas RUU POM dapat disetujui?" tanya puan.
"Setujui," jawab peserta rapat diikuti pengetikan palu penanda pengesahan.
Baca juga: Maling Satroni Rumah Sakit, Motor Milik Perawat Raib
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pembahasan dimuat dalam DIM RUU POM sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mengutip dari Antara, Menkes Budi menyatakan bahwa 793 daftar inventarisasi masalah (DIM) diusulkan DPR dalam RUU POM sudah diwadahi dalam UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja.
Jelas Menkes Budi, UU Kesehatan telah mengatur substansi mengenai sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan penggolongan obat, bahan alam standar, dan persyaratan pembuatan produksi dan peredaran.
Karena itu berkaitan dengan substansi pengawasan obat dan makanan telah menjadi bagian yang diatur dalam UU Kesehatan, khususnya dalam bab yang mengatur tentang upaya kesehatan, perbekalan kesehatan, dan ketahanan kefarmasian, dan alat kesehatan.
Baca juga: Kebakaran Gedung Bakamla RI Terdengar Ledakan, Dipastikan Tidak Ada Amunisi di Lokasi
Menkes Budi mengatakan, UU Pangan telah mengatur ketentuan mengenai pangan olahan yang jadi salah satu subjek RUU POM, antara lain mengenai penggolongan pangan olahan, informasi produk, peredaran pangan olahan, serta penelitian dan pengembangan pangan olahan.
Berkaitan dengan substansi perizinan usaha yang dimuat dalam RUU POM, kata Budi, juga telah diatur dalam UU Cipta Kerja, termasuk perizinan sektor obat dan makanan, serta ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
