×
image

6 Fakta Menarik di Balik Tersangka Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

  • image
  • By Shandi March

  • 30 Sep 2024

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menjelaskan peranan 5 orang pelaku. (Foto : IG@ditreskrimum_pmj)

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menjelaskan peranan 5 orang pelaku. (Foto : IG@ditreskrimum_pmj)


LBJ - Peristiwa pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (29/9) telah menyeret lima orang ke dalam proses hukum. Berdasarkan penyelidikan polisi, dua dari lima pelaku yang ditangkap kini telah resmi menjadi tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menjelaskan bahwa insiden ini melibatkan tiga kegiatan di lokasi tersebut, yaitu diskusi, aksi unjuk rasa, dan pengamanan oleh kepolisian.

"Itu ada 3 kegiatan. Pertama adalah kegiatan di dalam hotel, yaitu seminar yang juga saat itu tidak ada pemberitahuannya. Kemudian, ada kegiatan tandingan demo yang tidak menginginkan seminar itu terjadi," ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan lima orang terkait insiden tersebut. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman berat.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Para tersangka diancam dengan hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Adapun dari hasil pendalaman, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti Hotel Grand Kemang," jelas Kombes Wira Satya Triputra.

Baca juga : Polisi Dalami Motif Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Pelaku Diduga Menginap di Hotel

1.      Dua Orang Tersangka

Lima orang telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah insiden pembubaran diskusi di Kemang. Dari lima pelaku yang diamankan, dua di antaranya telah resmi dijadikan tersangka oleh polisi terkait kasus tersebut.

"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. 2 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (29/9).

2.      Peran dan Dalih Tersangka

Tersangka pertama, FEK, diduga sebagai koordinator lapangan dalam aksi pembubaran ini.

"Di antaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).

Tersangka lain, GW, diduga terlibat dalam aksi perusakan di lokasi.

Para pelaku mengklaim bahwa mereka merasa memiliki hak untuk membubarkan diskusi karena menilai acara tersebut tidak memiliki izin resmi.

"Mereka melakukan aksi menuntut pembubaran diskusi dengan alasan tidak ada izin dan memecah belah persatuan," kata Brigjen Djati.

Pelaku pembubaran paksa kegiatan diskusi di kemang ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. (Foto:X@macanutara_).

3.      Ancaman 7 Tahun Penjara

Kedua tersangka dalam kasus pembubaran diskusi diancam hukuman hingga 7 tahun penjara. Polisi telah menjerat mereka dengan beberapa pasal terkait perusakan dan penganiayaan.

"Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada media, Minggu (29/9).

Wira menjelaskan bahwa tersangka yang terlibat perusakan dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara itu, tersangka yang diduga melakukan penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

"Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP)," tambahnya.

4.      Negosiasi Dengan Massa

Polisi mengungkap bahwa sebelum pembubaran paksa terjadi, panitia diskusi sempat bernegosiasi dengan massa yang melakukan aksi protes. Namun, meskipun ada upaya dialog, puluhan orang kemudian melakukan pembubaran secara paksa.

"Namun pada saat kegiatan pengamanan dilakukan, kami sempat juga bernegosiasi dengan penanggung jawab aksi unjuk rasa, dengan penanggung jawab kegiatan yang ada di dalam gedung. Di situ sudah bernegosiasi, dengan kesepakatan untuk bisa dipercepat kegiatan yang ada di dalam sehingga kita bisa untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa yang sedang berjalan," jelas Brigjen Djati.

Tapi belasan orang tiba-tiba muncul dari pintu belakang hotel dan memaksa masuk ke dalam ruangan diskusi. Pihak keamanan hotel mencoba menghentikan mereka, namun tak berhasil.

"Di situ sempat dilakukan upaya pencegahan oleh tenaga pengamanan hotel sehingga terjadi aksi pemukulan kekerasan. Namun, karena petugas tidak seimbang, sehingga massa berhasil masuk ke dalam melakukan perusakan pencabutan baliho yang ada di dalam," tambahnya.

Akibatnya, diskusi dibubarkan dengan paksa dan fasilitas di lokasi rusak. Polisi segera beralih untuk menghentikan kericuhan yang terjadi.

Baca juga : Peran Lima Pelaku dalam Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang Terbongkar

5.      Polisi Gelar Investigasi Internal Video Massa Berpelukan dengan Polisi

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial, yang menunjukkan personel kepolisian dipeluk oleh massa saat pembubaran paksa diskusi. Polda Metro menjelaskan bahwa pelukan tersebut berasal dari massa yang ingin berpamitan dengan petugas polisi.

"Kita lihat video yang beredar di lapangan, di media sosial, jadi pada saat mereka selesai melakukan aksi pembubaran, mereka (para pelaku) dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan mereka mengatakan bahwa ini sebagai bentuk wujud etika kami, pamit dengan petugas anggota yang ada di situ," jelas Brigjen Djati.

Meski demikian, Brigjen Djati menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan investigasi internal untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh personel di lapangan. Bidang Propam Polda Metro Jaya juga akan mengevaluasi prosedur pengamanan yang diterapkan.

"Kemudian, selain itu juga, kami juga melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas Polri yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung, apakah di situ ada pelanggaran SOP atau tidak," tambahnya.

6.      Polisi Terus Selidiki Otak Penggerak Massa

Polisi masih terus mendalami motif dan otak di balik aksi pembubaran paksa ini. Polda Metro Jaya menegaskan akan melakukan profiling dan investigasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggerakan massa.

"Jadi tadi sudah saya sampaikan bahwa sampai saat ini kita terus akan lakukan investigasi penyelidik motif latar belakang kenapa kok di kelompok ini datang ke sana. Kenapa kok ini dibubarkan siapa penggeraknya, dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang tentu mereka bisa terlibat dalam aksi yang terjadi," tegas Brigjen Djati.

Diskusi yang dibubarkan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional seperti Din Syamsuddin dan Refly Harun. Insiden ini memicu berbagai pertanyaan mengenai siapa yang menggerakkan kelompok tersebut dan apa tujuan di balik pembubaran acara ini.***






Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post