×
image

Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Didakwa Menerima Rp1,46 Miliar

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 30 Sep 2024

Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor. (X)

Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor. (X)


LBJ - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Diduga, korupsi ini dilakukan bersama kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan kepala kepegawaian, Siska Wati, dengan total uang yang dipotong mencapai Rp8,544 miliar. Kasus ini terungkap berkat operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2024.

Kasus ini bermula ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024. KPK menangkap beberapa pihak terkait dugaan pemotongan insentif pajak yang diberikan kepada pegawai BPPD Sidoarjo.

“Terdakwa Ahmad Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan terdakwa Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama juga Siska Wati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya kas umum,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Usman, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi IUP di Kalimantan Timur

Pemotongan insentif ini berlangsung sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat 2023. Berdasarkan dakwaan, Ahmad Muhdlor diduga menerima Rp1,46 miliar, sementara Ari Suryono menerima Rp7,133 miliar. Modus yang digunakan adalah pemotongan sebesar 10 hingga 30 persen dari insentif yang diterima pegawai.

"AS memerintahkan SW untuk menghitung besaran insentif dan potongan yang diperuntukkan bagi dirinya dan Bupati," lanjut Arief Usman.

OTT KPK pada Januari 2024 mengungkap jaringan korupsi ini, di mana Ari Suryono dan Siska Wati berperan aktif dalam mengkoordinasikan pemotongan dana insentif secara tunai. Pemotongan ini melibatkan bendahara dari berbagai bidang pajak daerah di lingkungan BPPD.

Baca juga: Direktur Utama WSBP Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tol MBZ

Pada tahun 2023, SW berhasil mengumpulkan sekitar Rp2,7 miliar dari potongan insentif ASN. Ari Suryono secara aktif berkoordinasi dengan beberapa orang kepercayaan Bupati untuk distribusi uang tersebut.

Ahmad Muhdlor dan Ari Suryono saat ini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 12 huruf F dan E UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor. Sidang yang sedang berlangsung diharapkan mengungkap lebih dalam mengenai peran keduanya dalam kasus ini. Kedua terdakwa dijerat hukum karena terlibat dalam skema korupsi yang merugikan negara dan mencederai integritas institusi pajak daerah.

Kasus ini melibatkan mantan Bupati Ahmad Muhdlor, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, dan Kepala Kepegawaian BPPD Siska Wati. Korupsi ini mencakup berbagai tingkat pejabat, dari pimpinan hingga staf kepegawaian, yang turut serta dalam pemotongan insentif.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post