×
image

Pansus Angket Haji DPR RI Usulkan Revisi UU Haji Demi Pelaksanaan Haji yang Lebih Efektif

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 30 Sep 2024

 Ketua Pansus Angket Haji, Nusron Wahid. (X)

Ketua Pansus Angket Haji, Nusron Wahid. (X)


LBJ - Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI merekomendasikan revisi atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rekomendasi ini muncul setelah Pansus menyelesaikan penyelidikan mendalam terkait pelaksanaan haji yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi terbaru.

Menurut Ketua Pansus Angket Haji, Nusron Wahid, revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terbaru di Arab Saudi.

“Dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji,” jelas Nusron dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (30/9).

Baca juga: Dugaan Korupsi Tender Katering Haji 2024: Pansus DPR Desak KPK Usut Tuntas

Salah satu temuan utama dari penyelidikan Pansus adalah peran ganda Kementerian Agama (Kemenag) sebagai regulator dan operator dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sistem ini dianggap tidak lagi sesuai dengan pendekatan yang digunakan di Arab Saudi, di mana pemerintah Arab Saudi kini bekerja sama dengan penyedia layanan haji dalam kerangka bisnis. Pendekatan pemerintah ke bisnis ini dinilai lebih efisien dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

Pansus Angket Haji melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan inspeksi lapangan. Proses ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang pelaksanaan UU Haji, khususnya dalam hal pengelolaan kuota haji dan hubungan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Dalam penyelidikan, Pansus menemukan bahwa alokasi kuota haji tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Menteri Agama menetapkan kuota tambahan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sedangkan aturan sebenarnya menyebutkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu alasan kuat untuk melakukan revisi.

Baca juga: Pansus Haji Pertanyakan Kemenag Terkait 3.503 Jemaah Haji Khusus yang Berangkat Tanpa Antrean

Revisi yang diusulkan oleh Pansus diharapkan mampu memperbaiki sistem penyelenggaraan haji di masa mendatang. Nusron menekankan pentingnya adaptasi terhadap kondisi terbaru di Arab Saudi agar jemaah haji Indonesia dapat menerima pelayanan yang lebih baik dan sesuai standar internasional.

Rekomendasi revisi ini telah disetujui oleh para anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025. Selanjutnya, DPR bersama pemerintah akan menindaklanjuti revisi ini sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pelaksanaan haji yang terdampak terutama adalah yang berhubungan langsung dengan perubahan regulasi di Arab Saudi. Penerapan sistem yang lebih berorientasi pada bisnis akan mempengaruhi berbagai aspek pelayanan yang diterima jemaah haji, terutama yang terkait dengan penyediaan layanan oleh syarikah atau perusahaan penyedia haji di Arab Saudi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post