×
image

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Tujuh Pengedar Obat Keras Berbahaya di Petamburan

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 29 Sep 2024

Ilustrasi penangkapan pengedar obat keras berbahaya.

Ilustrasi penangkapan pengedar obat keras berbahaya.


LBJ - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh pengedar obat keras berbahaya. Penangkapan terjadi di sekitar Jalan KS Tubun, Petamburan, hingga Pasar Tanah Abang. Operasi ini berlangsung pada 26-27 September 2024.

Kasat Res Narkoba AKBP Iver Soon Manossoh menyatakan, "Dari operasi ini berhasil ditangkap sebanyak tujuh pelaku pengedar dan penjual jalanan obat keras berbahaya."

Ketujuh pelaku berinisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA.

Barang bukti yang disita berupa 5.730 butir Tramadol, 320 butir Heximer, dan 180 butir Trihex. Obat-obatan tersebut dijual kepada warga usia 20-30 tahun yang melintas di lokasi penangkapan.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengedaran Narkoba Senilai Rp75 Miliar

Para pelaku diketahui sudah lama melakukan penjualan ini dan memiliki pelanggan tetap. Dari hasil tes urine, seluruh pelaku positif menggunakan sabu, tembakau sintetis, dan psikotropika. AKBP Iver berharap operasi ini dapat meningkatkan keamanan, terutama menjelang Pilkada 2024.

Iver juga menambahkan, operasi ini bertujuan untuk meminimalisir kejahatan jalanan, geng motor, dan premanisme yang kerap dipicu oleh konsumsi obat keras.

“Kami berkomitmen bahwa operasi tangkap tangan ini akan terus kami lakukan demi menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat,” ucapnya.

Saat ini, polisi masih mengejar lima pelaku lain yang diduga mengendalikan distribusi obat keras tersebut. Ketujuh pelaku yang ditangkap dikenakan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post