Dua Tersangka Diamankan, Kasus Pembubaran Seminar di Hotel Grand Kemang Memanas
By Cecep Mahmud
29 Sep 2024
Aksi pembubaran seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (27/9). (tangkap layar)
LBJ - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pembubaran paksa seminar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9). Seminar tersebut berujung pada dugaan penganiayaan dan perusakan properti hotel.
"Kami mengamankan lima orang dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Minggu.
Polisi menyebutkan bahwa dua tersangka dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP. Mereka terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan properti. Selain itu, mereka juga dikenai pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban," jelas Kombes Wira.
Selain dua tersangka, tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
Kombes Wira menyatakan, "Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga kemungkinan pelaku lainnya."
Petugas mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut antara lain banner seminar, tiga unit patahan besi, serta rekaman video yang menunjukkan aksi kekerasan.
Seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan ini diserang oleh puluhan orang. Mereka masuk secara paksa ke area seminar, memicu tindak kekerasan dan penganiayaan.
"Kami terus melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut dan jika ada temuan akan kami ungkap ke publik," tegas Kombes Wira.
Kasus ini masih menjadi sorotan, terutama terkait motif para pelaku dan hubungan mereka dengan pihak penyelenggara seminar. Polisi berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini